Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-Gara Obat Cacing, Pria Palopo Aniaya Nenek dan Begini Kisah Lengkapnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gara-Gara Obat Cacing, Pria Palopo Aniaya Nenek dan Begini Kisah Lengkapnya
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PALOPO  - Polisi  menangkap JA (20), yang tega aniaya neneknya sendiri berinisal (EP), di rumahnya di Kelurahan Salekoe, Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 21.00 Wita.

JA diduga aniaya korban karena tak diberi uang untuk membeli obat cacing.

"Setelah menerima laporan, diketahui identitas pelaku, kemudian tim mencari keberadaan dan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Mungkasa, Kelurahan Salekoe, sehingga dilakukan penangkapan,” kata Kanit Reskrim Polsek Wara Ipda Andi Akbar, saat dikonfirmasi, Minggu (20/6/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut berawal JA meminta uang kepada orangtuanya untuk membeli obat cacing.

Namun, orangtuanya menolak dengan alasan tidak sopan saat meminta uang itu.

Baca juga: VIRAL Gelas BTS Meal Milik ARMY Digunakan Ayahnya untuk Tempat Cacing, Begini Kronologi Ceritanya

"Tidak diberikan karena pelaku memintanya dengan cara tidak sopan atau nada tinggi," kata Akbar saat dikonfirmasi, Minggu (20/6/2021).

Melihat kejadian itu, EP lalu memberi uang Rp 25.000 kepada pelaku untuk membeli obat cacing.

BERITA REKOMENDASI

Tapi pelaku menganggap uang yang diberikan korban masih kurang.

Lalu pelaku mengambil pisau dapur dan mengarahkannya ke sang ibu.

"Akan tetapi dilerai oleh korban yaitu neneknya namun pisau dapur tersebut mengenai korban pada jari kelingking yang mengakibatkan luka iris," ujarnya.

 Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Cucu Aniaya Nenek Gara-gara Obat Cacing


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas