Briptu II Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Polsek, Ancam Korban akan Masuk Penjara
Oknum polisi, Briptu II, merudapaksa remaja 16 tahun di polsek. Ia mengancam korban akan masuk penjara jika tak menuruti nafsunya.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa yang dilakukan oknum polisi terhadap seorang remaja viral di media sosial.
Oknum polisi tersebut berinisial Briptu II. Ia bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Briptu II diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek.
Dilansir Tribunnews, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan terkait kasus oknum polisi merudapaksa remaja di Polsek.
"Kasus itu sudah seminggu lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Remaja 16 Tahun Dirudapaksa Mantan Pacar, Pelaku Sengaja Datangi Kos Korban Pura-pura Numpang Ngopi
Baca juga: Ibu Ini Syok Putrinya yang Baru 13 Tahun Melahirkan Bayi, Rupanya Korban Rudapaksa Bocah 14 Tahun
Ia menambahkan, saat ini Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata dia.
Kronologi kejadian
Kejadian itu berawal saat korban bersama temannya mendatangi daerah Sidangoli larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT. Mereka menginap di satu tempat.
Tak lama kemudian, keduanya dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasannya membawa korban ke Polsek.
Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan yang terpisah. Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Tetapi, korban secara tegas menepis sangkaan itu karena telah mendapatkan izin dari orang tua.
Setelah pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah. Pelaku kemudian mengunci pintu ruangan tersebut.
Tidak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan tersebut sambil menangis dan mengaku telah dirudapaksa oleh Briptu II.
Baca juga: Kasus Rudapaksa Gadis oleh Polisi di Ternate, Komisi III DPR: Copot Kapolseknya
Baca juga: Perempuan di Baduy Nyaris Jadi Korban Rudapaksa Saat Tidur Siang
Korban mengaku diancam oleh pelaku bakal masuk penjara jika tak menuruti keinganan bejat Briptu II.
Tak hanya merudapaksa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Briptu II jadi tersangka, terancam 15 tahun penjara
Setelah kejadian itu, polisi telah menetapkan Briptu II sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa gadis di bawah umur.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan.
Adip mengatakan, Briptu II telah ditahan di Polres Ternate.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate, jadi bukan hanya penetapan tersangka."
"Jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip kepada wartawan, Rabu, sebagaimana dilansir Tribunnews.
Masih kata Adip, pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus rudapaksa tersebut.
Berkasa perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
Baca juga: Pria Bertato Tega Rudapaksa Putri Kandungnya, Tak Kuat Tahan Nafsu setelah Nonton Film Dewasa
Baca juga: Pria Tega Rudapaksa Sepupunya, Modus Diajak Beli Popok Bayi, Korban Pulang Sambil Menangis
"Kemarin sudah dilakukan rekontruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa."
"Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," tegas Adip.
Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan."
"Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tandasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Igman Ibrahim)