Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Kecanduan Narkoba, Supervisor Ini Nekat Jual Mobil dan Laptop Milik Perusahaan

Seorang supervisor perusahaan swasta di Kota Mataram diciduk polisi karena jual mobil gara-gara kecanduan narkoba.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Gara-gara Kecanduan Narkoba, Supervisor Ini Nekat Jual Mobil dan Laptop Milik Perusahaan
Dok. Polresta Mataram
Tersangka FS mengakui perbutannya di hadapan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (22/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berumur 30 tahun, FS harus rela diciduk polisi.

Supervisor perusahaan swasta di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu nekat menjual fasilitas milik perusahaan karena kecanduan narkoba.

FS menjual mobil, HP dan laptop milik perusahaan untuk membeli narkoba.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, perusahaan melaporkan perbuatan FS kepada polisi.

Baca juga: MC di Gresik Diciduk Polisi, Nekat Bobol Rumah Klien, Terlilit Pinjol karena Gaya Hidup

Sehingga dia diciduk polisi di wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram, Minggu (20/6/2021).

Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram menangkap FS dengan dugaan tindak pidana penggelapan.

Berita Rekomendasi

”Yang bersangkutan kami tangkap berdasarkan laporan pihak perusahaan," katanya, Selasa (22/6/2021).

Sebelum dilaporkan, perusahaan sudah memberikan peringatan kepada FS.

Perusahaan meminta dia segera mengembalikan fasilitas kantor tersebut.

Tapi FS mengaku telah menggadaikan dan menjualnya sebagian aset itu untuk memuaskan hasratnya menjadi pecandu narkoba.

Baca juga: Polisi Sebut Kasus Pencurian 7 Ekor Kambing Misterius di Serpong Minim Bukti 

”Mobil itu digadainya Rp10 juta, untuk laptop dia gadai Rp1,5 juta. Handphone sudah dia jual via online," jelasnya.

Akibat ulah FS perusahaan rugi Rp 80 juta.

Dia pun telah dipecah perusahaan dan kini ditetapkan sebagai tersangka diduga penggelapan.

Dia disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

”Dari kasus ini, yang bersangkutan kami tahan agar mempermudah proses penyidikan," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kecanduan Narkoba, Karyawan di Mataram Nekat Gadai Mobil hingga Laptop Perusahaan

(TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Berita lainnya seputar Kota Mataram.

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas