Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Pelaksanaan dan Cara Daftar PPDB Kota Denpasar 2021, Akses denpasar.siap-ppdb.com

Jadwal pelaksanaan dan cara daftar PPDB SMP Kota Denpasar 2021/2022 di denpasar.siap-ppdb.com. Dibuka mulai hari ini, Sabtu (26/6/2021).

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jadwal Pelaksanaan dan Cara Daftar PPDB Kota Denpasar 2021, Akses denpasar.siap-ppdb.com
Tangkapan Layar denpasar.siap-ppdb.com
PPDB Kota Denpasar 2021/2022. Ini jadwal pelaksaan dan cara daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal pelaksanaan dan cara daftar PPDB SMP Kota Denpasar tahun pelajaran 2021/2022.

Pendaftaran Penerimaan Calon Peserta Didik Baru (PPDB) kota Denpasar dibuka mulai hari ini, Sabtu (26/6/2021).

Tahap pendaftaran akan ditutup pada Selasa (29/6/2021) pukul 15.00 WITA.

Adapun tahapan PPDB Kota Denpasar dilakukan secara online melalui laman resmi denpasar.siap-ppdb.com.

Baca juga: Cek Pengumuman Hasil PPDB Kendal 2021 di kendal.siap-ppdb.com, Ini Persyaratan Daftar Ulang

Baca juga: CEK Pengumuman PPDB Jateng 2021 Jenjang SMA/SMK di ppdb.jatengprov.go.id, Ini Ketentuan Daftar Ulang

Berikut ini jadwal, ketentuan hingga tata cara pendaftaran PPDB SMP Kota Denpasar 2021/2022.

Jadwal Pelaksanaan PPDB Kota Denpasar 2021

Pendaftaran: 26 - 29 Juni 2021 09:00 - 15:00 WITA

Seleksi: 26 - 29 Juni 2021 09:00 - 15:00 WITA

Pengumuman: 1 Juli 2021 15:00 WITA

Daftar Ulang: 5 - 9 Juli 2021 09:00 - 15:00 WITA

Berita Rekomendasi

Ketentuan PPDB Kota Denpasar 2021

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021 sesuai data Kartu Keluarga;

2. Melampirkan foto Kartu Keluarga (KK) asli (jika tanggal cetak setelah tanggal 1 Juni 2021 silahkan lampirkan KK sebelumnya dengan catatan alamat sama dengan KK yang baru);

3. Melampirkan foto Surat Keterangan Lulus asli;

4. Melampirkan foto Surat Pernyataan keabsahan dokumen calon peserta didik;

5. Maksimal ukuran file yang dilampirkan/diunggah 1 MB (Megabyte) dengan format JPG, JPEG, PNG atau PDF.

Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan sesuai jadwal yang tertera dalam situs PPDB Kota Denpasar,

Berikut tata cara pendaftarannya:

- Calon peserta didik membuka situs denpasar.siap-ppdb.com;

- Lakukan ajuan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) secara mandiri;

- Calon peserta didik memilih jalur yang akan dipilih sesuai keinginan;

- Calon peserta didik mengisikan form sesuai yang diminta dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran;

- Calon peserta didik dapat memilih satu sekolah yang dituju;

- Calon peserta didik dapat mencetak bukti pendaftaran, apabila menggunakan handphone bisa print save as pdf;

- Calon peserta didik melakukan cek secara berkala terhadap status pendaftarannya di situs denpasar.siap-ppdb.com.

Syarat Diterima Mendaftar di SMP Jalur Zonasi Kategori Umum

1. Memiliki Kartu Keluarga Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dengan tanggal cetak pertama maksimal tanggal 1 Juni 2020;

2. Status Calon Peserta Didik Baru dalam Kartu Keluarga adalah sebagai Anak (Kandung, Tiri atau Angkat);

3. Dikecualikan untuk Calon Peserta Didik Baru Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang dititip pada Kartu Keluarga lain wajib melampirkan Akta Kematian Orang Tua;

4. Memiliki Ijasah atau Surat Keterangan Lulus Sekolah Dasar atau Kesetaraan yang dikeluarkan oleh Sekolah;

5. Memiliki Surat Keterangan Hasil Belajar yang dikeluarkan oleh Sekolah di Kota Denpasar, sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan Nilai Hasil Belajar 5 Semester terakhir kelas 4, 5 dan kelas 6 Semester I untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dan dikirim melalui email: ppdb@denpasarkota.go.id mulai tanggal 2-5 Juni 2021 terakhir pukul 15.00 Wita; dan

6. Hanya boleh mendaftar pada 1 Sekolah Menengah Pertama Negeri dari 14 Sekolah Menengah Pertama Negeri yang ada di Kota Denpasar sesuai Zona yang ditetapkan.

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita lain terkait PPDB

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas