Kronologi 2 Penumpang Lion Air Positif Covid-19, Gunakan Tes PCR Palsu
Maskapai tersebut adalah Lion Air JT 836 Rute Surabaya-Pontianak Selasa 22 Juni 2021 pukul 16.30 WIB.
Editor: Hasanudin Aco
Dengan adanya temuan itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson menyampaikan pihak maskapai juga harus bertanggung jawab.
Oleh karena itu, maskapai Lion Air yang mengangkut penumpang tersebut juga diberikan sanksi berupa larangan membawa penumpang dengan rute yang sama selama seminggu ke depan.
Maskapai itu tidak dibolehkan terbang membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak selama 7 hari. Tapi mereka boleh tetap terbang jika membawa kargo,” jelasnya.
Sementara untuk meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19 itu, lanjut Harisson, telah dikeluarkan Pergub Nomor 75 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 110 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Pergub itu, salah satunya memutuskan kembali memperpanjang syarat masuk ke Kalbar bagi penumpang pesawat yakni tetap dengan menggunakan hasil negatif swab PCR,” jelas Harisson.
Sumber: Tribun Pontianak/Kompas.com