Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah SD Dirudapaksa Ayah hingga Hamil, Pelaku Ancam Bunuh Korban, Dilakukan Sejak November 2020

Tiap ditinggal sang ibu keluar rumah, bocah SD di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) berulangkali dirudapaksa ayahnya sendiri.

Editor: Sanusi
zoom-in Bocah SD Dirudapaksa Ayah hingga Hamil, Pelaku Ancam Bunuh Korban, Dilakukan Sejak November 2020
News Law
ILUSTRASI : Tiap ditinggal sang ibu keluar rumah, bocah SD di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) berulangkali dirudapaksa ayahnya sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiap ditinggal sang ibu keluar rumah, bocah SD di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) berulangkali dirudapaksa ayahnya sendiri.

Bahkan, selama hampir satu tahun peristiwa tragis itu dialami oleh korban.

Barulah setelah hampir setahun memendam trauma, korban yang sudah tak tahan dengan perbuatan ayahnya berani menceritakan pengalaman pahitnya ke sang nenek.

Baca juga: Sindikat Penipuan Berkedok Pacaran Virtual Lintas Negara Dibongkar Polisi Singapura dan Malaysia

Nenek korban yang tak terima kemudian melapor polisi hingga akhirnya pelaku bisa dibekuk meskipun sempat kabur.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa sang ayah tega mencabuli berulang kali sejak Agustus 2020.

Adapun saat ini korban diketahui hamil akibat perbuatan bejat sang ayah.

Baca juga: Kisah Pilu Remaja Perempuan di Jaksel: Orangtua Bercerai, Diperkosa Ayah Kandung Berkali-kali

Tindakan bejat pria berinisial PON ini terungka setelah korban menceritakan kondisinya pada sang nenek.

Berita Rekomendasi

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Mahdi Ibrahim mengatakan, pelaku berinisial PON ditangkap di Kota Kupang saat sedang kabur ke kota itu.

Mahdi menuturkan, kasus pencabulan itu berawal ketika pelaku dan korban tinggal sendirian di rumah pada 20 Agustus 2021.

Ketika itu, ibu korban sedang berada di rumah keluarga.

Pada tengah malam sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku lalu membangunkan dan menyuruh korban untuk membuka pakaiannya.

Saat itu, pelaku lalu memaksa korban untuk berhubungan badan.

Korban sempat menolak, tetapi karena diancam akan dibunuh, korban akhirnya pasrah.

Korban kemudian dicabuli berulang kali oleh pelaku saat rumah dalam keadaan sepi, hingga terakhir pada bulan November 2020.

Korban yang sudah tak tahan dicabuli, kemudian kabur dari rumah menuju Kota Kupang.

Korban mendatangi kakak kandungnya berinisial JN.

Kakak korban yang mengetahui kehamilan adiknya, lalu mengajak korban kembali ke TTS untuk mengadukan ke nenek mereka.

ilustrasi pencabulan anak.
ilustrasi pencabulan anak. (via Tribun Lampung)

Tiba di Kabupaten TTS, mereka melapor ke nenek mereka.

"Saat ditanya neneknya, korban mengaku kalau dicabuli berulang kali oleh ayah kandungnya. Keluarga yang tak terima, kemudian lapor polisi," kata Mahdi.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres TTS untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus Lain

Empat Tahun Ayah Rudapaksa Anak Kandung

Peristiwa tak kalah memilukan terjadi di Jakarta Selatan ketika seorang ayah berinisial H (43) tega merudapaksa anak kandungnya selama bertahun-tahun.

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, H tega merudapaksa anak kandungnya sejak korban masih berusia 9 tahun.

Pelecehan itu diterima korban pertama kali empat tahun lalu pada 2017.

Hingga terakhir kali, korban menerima pelecehan tersebut pada tanggal 2 Juni 2021 lalu.

"Kejadian ini sangat tragis... menimpa anak kandung sendiri... merusak masa depan anak....,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (25/6/2021).

H telah bercerai dengan istrinya yang tak lain ibu korban.

Perceraian itu terjadi ketika korban masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).

Korban dan H mulanya tinggal di Riau lalu pindah ke daerah Jakarta Selatan.

Pelecehan tersebut telah diterima korban sejak keduanya masih tinggal di Riau.

“Dari hasil penyelidikan, anak tersebut hidup di antara keluarga broken home dan awalnya tinggal di Riau,"

"Awal 2017, sejak korban 9 tahun di Riau, mulai disetubuhi pelaku,” ujar Azis.

Ayah kandung yang cabuli anak kandungnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021).
Ayah kandung yang cabuli anak kandungnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Pencabulan itu masih dilakukan H sampai mereka pindah ke Jakarta Selatan.

Diakui H, sudah 4 kali ia melampiaskan nafsu bejatnya kepada sang putri.

Dijelaskan Azis, H melakukan modus berpura-pura meminta korban memijitnya.

"Tersangka mengawali aksinya dengan berpura-pura menyuruh korban untuk memijatnya," tuturnya.

Setelah itu, H melakukan perbuatan bejatnya kepada sang putri.

Azis menuturkan, setiap harinya H dan anak kandungnya tidur dalam satu ranjang.

"Korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya, dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi," ujarnya.

Pelaku sempat menyampaikan motifnya merudapaksa anak kandungnya sendiri.

"Karena birahi," ucap H sambil menundukkan kepalanya.

"Kasihan sebenarnya, tapi saya bingung," sambungnya.

H kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebagian artikel ini disarikan dari TribunPekanbaru.com dengan judul Ibu Tak di Rumah, Bocah SD Ini Dicabuli Ayah Berkali-kali hingga Hamil, Tak Berdaya Diancam Dibunuh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas