Dipicu Persoalan Jual Beli Tanah, Kepala Dusun di Boyolali Dibakar Orang yang Menempati Rumahnya
Bintang Alfatah, seorang Kepala Dusun di Desa Simo, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dibakar hidup-hidup seorang pria berinisial MYN
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Bintang Alfatah, seorang Kepala Dusun di Desa Simo, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dibakar hidup-hidup seorang pria berinisial MYN (50).
Peristiwa terjadi di rumah pelaku, RT 15 RW 05, Dukuh Tempuran, Desa/Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Sabtu (26/6/2021) pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSolo.com, kejadian tersebut terjadi saat korban datang ke rumah pelaku.
Kedatangan korban untuk menanyakan nasib rumah yang saat ini ditempati pelaku.
Alasannya, rumah tersebut sudah dibeli korban dari pelaku.
Namun, sudah lebih dari 5 tahun, pelaku belum juga mengosongkan rumah tersebut.
Setelah ditanya, pelaku tak menjawab dan tiba-tiba pelaku menyiramkan bensin jenis pertalite ke tubuh korban.
Pelaku lalu menyalakan korek api gas berwarna hijau dan membakar korban.
Korban keluar rumah dan minta tolong kepada warga.
Baca juga: Saksi Mata Ceritakan Detik-detik Jatuhnya Balon Udara Berasap di Boyolali
Mendengar suara minta tolong warga langsung memadamkan api tersebut.
Setelah padam, korban lantas dibawa ke RSUD Simo, dan dirujuk di rumah sakit di Solo.
Kejadian tersebut dibenarkan Camat Simo, Waluyo Jati.
"Seorang Kadus di Desa Simo bernama Bintang menjadi korban penganiayaan oleh seorang warga berinisial MYN dengan cara dibakar," kata Waluyo, kepada TribunSolo.com, Minggu (27/6/2021).
Waluyo mengatakan saat ini Bintang sudah dilarikan dan dirawat RS PKU Muhammadiyah Solo karena mengalami luka bakar sekitar 49,5 persen.
Baca juga: Cerita Dalang di Boyolali, Rela Jual 4 Mobil Hanya untuk Makan & Nekat Rusak Gamelan karena Kecewa
Selain itu, ia mengatakan barang-barang seperti sisa bensin jenis Pertalite, sebuah korek api gas warna hijau yang digunakan pelaku, serta kaos milik Bintang yang terbakar sudah dibawa pihak Polsek Simo.
"Kejadian tersebut sudah kami laporkan dan barang-barang tersebut sudah kami serahkan ke polisi, kini pelaku masih melarikan diri," katanya.
Pelaku diburu polisi
Pelaku MYN (59) diketahui langsung kabur sesaat setelah kejadian.
Keberadaan pelaku hingga saat ini masih dicari polisi.
Kapolsek Simo AKP Sunoto mengatakan, sampai saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Pelaku masih buron," kata AKP Sunoto kepada TribunSolo.com, Minggu (27/6/2021).
"Olah tempat kejadian perkara sudah dilakukan Sabtu (26/6/2021) dan hari ini Minggu (27/6/2021) diulang lagi," kata dia.
Polisi sudah memeriksa beberapa rekan pelaku dan hasilnya nihil.
Sampai saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Polisi juga melakukan koordinasi dengan Polres Klaten.
Hal ini untuk mengantisipasi MYN Kabur ke rumah anaknya di Klaten.
Baca juga: 500 Kilogram Kopi Boyolali Tembus Pasar Eropa
"Anak MYN tinggal di daerah Klaten," kata dia.
Dia menambahkan total ada lima lokasi yang sering didatangi pelaku.
"Termasuk rumah orangtuanya di Klaten, juga sudah di lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan ini, akan didalami penyelidikan lebih lanjut.
"Pelacakan terhadap pelaku sudah dilakukan, Namun terkendala karena handphone pelaku ditinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," jelasnya.
Kepolsian sudah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 3 handphone milik pelaku, sisa botol BBM, baju sisa milik korban yang terbakar.
Jual beli tanah
Motif di balik aksi pembakaran kepala dusun tersebut dipicu persoalan jual beli tanah.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin, menjelaskan diduga motif insiden tersebut terkait jual beli tanah antara korban dengan pelaku.
"Jual beli tanah belum selesai, korban sebagai pembeli tanah dan pelaku penjual tanah itu," jelasnya kepada TribunSolo.com, Senin (28/6/2021).
Atas tindakan kasus penganiayaan tersebut, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 187 ayat 2, jo Pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukuman 12 tahun hingga 15 tahun penjara," ungkap dia.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Motif Pelaku Siram Pertalite & Bakar Pejabat Simo Boyolali, Polisi : Karena Masalah Jual Beli Tanah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.