Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Daftar Ulang PPDB SMA/SMK Jateng 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya

Simak jadwal, syarat dan ketentuan daftar ulang PPDB SMA/SMK Jateng tahun pelajaran 2021/2022. Dibuka mulai hari ini, Senin (28/6/2021).

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jadwal Daftar Ulang PPDB SMA/SMK Jateng 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya
Tangkap layar akun Instagram @kominfo.jateng
Jadwal, syarat dan ketentuan daftar ulang PPDB SMA/SMK Provinsi Jawa Tengah 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak jadwal, syarat dan ketentuan daftar ulang PPDB SMA/SMK Provinsi Jawa Tengah 2021 di artikel ini.

Hasil seleksi PPDB online Jateng 2021 telah diumumkan pada Sabtu (26/6/2021).

Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, maka mengikuti tahap selanjutnya yakni daftar ulang.

Adapun proses daftar ulang telah dibuka mulai hari ini, Senin (28/6/2021) dan akan ditutup pada 2 Juli 2021 mendatang.

Baca juga: Pendaftaran PPDB Bali 2021 Tahap 3 Dibuka Hari Ini, Akses bali.siap-ppdb.com, Ini Syaratnya

Baca juga: Contoh Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen PPDB 2021, Dokumen yang Wajib Diunggah saat Pendaftaran

Jadwal Pelaksanaan PPDB Online Provinsi Jawa Tengah Periode 2021/2022

- Pemeriksaan Data Siswa: 24 - 28 Mei 2021

- Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token: 14 - 19 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB

BERITA REKOMENDASI

- Aktivasi Akun: 14 - 24 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB

- Pendaftaran: 21 - 24 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB

- Evaluasi,

Pemeringkatan, dan Penyaluran: 25 - 26 Juni 2021

- Pengumuman Hasil Seleksi: 26 Juni 2021 (paling lambat pukul 23:59 WIB di Situs ppdb.jatengprov.go.id)


- Daftar Ulang di Sekolah yang diterima: 28 Juni - 2 Juli 2021

- Hari Pertama Masuk Sekolah: 12 Juli 2021

Setelah dinyatakan diterima, calon peserta didik selanjutnya melakukan daftar ulang di sekolah yang diterima.

Berikut ini sejumlah ketentuan dan persyaratan daftar ulang PPDB Jateng untuk SMA dan SMK.

Ketentuan Daftar Ulang

1. Peserta didik yang diterima di Satuan Pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri;

2. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah keseluruhan dokumen yang dipergunakan oleh Calon Peserta Didik pada saat melakukan pendaftaran secara daring sesuai dengan jalur yang dipilih dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh sekolah;

3. Pada saat pelaksanaan daftar ulang, keseluruhan dokumen akan diverifirkasi oleh Satuan Pendidikan masing-masing, dan Calon Peserta Didik membawa dokumen asli serta menyerahkan fotocopy dokumen kepada sekolah.

Persyaratan Daftar Ulang

SMA

Kelengkapan dokumen pendaftaran yang akan verifikasi oleh Satuan Pendidikan pada saat daftar ulang sebagai berikut:

Jalur Zonasi

a. Buku Rapor SMP/sederajat;

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbi&an oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan;

c. Ijazah SMP/sederuJat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/r3azah Program Paket Blljazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilaildihargai samalsetingkat dengan SMP;

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 2l (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2AX/2022, dan belum menikah;

e. Kartu Keluarga yang diterbitkan danlatau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan pencatatan sipil Provinsi;

f. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

g. Bagi calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic system (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

SMK

Kelengkapan administrasi yang akan divalidasi pada saat daftar ulang, di antaranya:

a. Buku Rapor SMP/sederajat;

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan;

c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ija?ah SMP/ijazah Program Paket Blljazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinil ai/ dlhar gai sama/setingkat;

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru202l/2022, dan belum menikah;

e. Kartu Keluarga.

f. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil KemenaglDinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

g. Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) khusus yang memiliki.

h. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19.

Dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atatorang dengan kasus Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

i. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi tertentu.

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita lain terkait PPDB

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas