Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jambi Periksa Oknum Anggota Satpol PP yang Dilaporkan Terkait Kasus Pemukulan

Polda Jambi telah memeriksa anggota Satpol PP yang terlibat kasus pemukulan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda Jambi Periksa Oknum Anggota Satpol PP yang Dilaporkan Terkait Kasus Pemukulan
Tribunjambi/Aryo Tondang
Korban pemukulan anggota Satpol PP Kota Jambi melapor ke Polda Jambi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Polda Jambi memeriksa anggota Satpol PP Kota Jambi, yang dilaporkan atas kasus pemukulan terhadap warga pada Kamis (10/6/2021) lalu.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, pihaknya telah memeriksa anggota Satpol PP yang terlibat kasus pemukulan tersebut.

"Ya hari Senin kemarin kita lakukan pemeriksaan," kata Kaswandi, Selasa (29/6/2021) pagi.

Namun demikian, belum disebut secara rinci, jumlah anggota yang diperiksa serta hasil pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, Pandi (24) yang mengaku menjadi korban pemukulan anggota Satpol PP Kota Jambi resmi melapor pada Jumat (12/6/2021) lalu.

Pandi bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan kekerasan yang ia alami ke Polda Jambi.

Baca juga: Perawat Jadi Korban Pemukulan Hingga Rahang Memar Saat Tangani Covid-19 di Garut, Ini Kronologinya

Tengku Hardiansyah, kuasa Hukum Pandi menjelaskan, pihaknya melapor dengan membawa bukti hasil visum dugaan pemukulan anggota Satpol PP dan bukti video yang beredar di media sosial.

Berita Rekomendasi

"Kita melapor dengan membawa bukti visum dan video yang beredar," kata Tengku, Jumat (11/6/2021) malam.

Tidak hanya itu, Tengku juga meminta agar Wali Kota Jambi, Syarief Fasha untuk menindak tegas bawahannya yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan prosedur.

"Ya kita menuntut keadilan disini, jika ada bawahannya tidak bekerja sesuai prosedur tolong ditindak dengan tegas," bilangnya.

Diketahui, video aksi pemukulan oleh anggota Satpol PP Kota Jambi di kawasan Tugu Keris, Kota Jambi viral di media sosial.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Jambi Mustari membantah akan aksi pemukulan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.

Ia menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan Perda Nomor 22 Tahun 2002 tentang ketertiban umum dan peraturan wali kota tentang Undang-undang kekarantinaan.

"Jika ada yang beredar di media sosial, itu tidak benar. Dan sama sekali tidak ada penganiayaan," kata Mustari, saat dikonfirmasi, Jumat (11/6/2021) pagi.

Ia juga mengaku siap menghadapi jika korban sudah melakukan laporan ke pihak Kepolisian.

"Silakan tempuh jalur hukum, kita siap tanggapi," kata Mustari.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Anggota Satpol PP Kota Jambi yang Dilaporkan Atas Kasus Pemukulan Akhirnya Diperiksa Polda Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas