Sandi Tanaka Laporkan 2 Jaksa ke Jamwas Gara-gara Sebut Dirinya Sudah Meninggal
Sandi mengaku curiga, dirinya sengaja dibuat telah meninggal dunia agar tidak memberikan kesaksian saat persidangan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sandi Tanaka melaporkan dua jaksa yang bertugas di Kejari Tebingtinggi ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dan Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumut.
Dua jaksa yang dilaporlan Sandi Tanaka adalah Alfin Ziawa dan Anastasia Christanti Wulandari.
Sandi tidak terima dirinya disebut sudah meninggal dunia oleh kedua jaksa itu di dalam surat tuntutan.
"Di surat tuntutan, fakta persidangan keterangan saksi Doddy Razali alias Doddy saya dinyatakan telah meninggal dunia, padahal tidak. Saya masih sehat," kata Sandi, Selasa (28/6/2021).
Dia mengatakan, pernyataan dirinya sudah meninggal dunia termuat dalam surat tuntutan nomor registrasi perkara : PDM-17/Eoh.2/Tbing/01/2021.
Padahal, kata Sandi, di berita acara pemeriksaan (BAP) saat di kepolisian, tidak ada keterangan yang menyebut dirinya telah almarhum atau meninggal dunia.
Ia mengaku curiga, bahwa dirinya sengaja dibuat telah meninggal dunia agar tidak memberikan kesaksian saat persidangan, dan kemungkinan hasilnya akan berbeda karena akan bisa memberikan kesaksian berbeda.
Sandi mengaku datang ke Kejati Sumut untuk memenuhi undangan klarifikasi atas surat pengaduan dirinya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kejaksaan Agung Lelang 17 Kapal Mewah Aset Kasus Asabri, Harga Termurah Rp 1,78 Miliar
Menurut dia, surat tuntutan yang dibuat jaksa tidak berdasarkan fakta, namun berdasarkan asumsi semata, dan itu seharusnya tidak boleh terjadi.
Bukan hanya itu, di dalam surat laporan itu Sandi menjelaskan bahwa surat tuntutan yang dikeluarkan dua oknum jaksa tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan yang ada.
Maka dari itu, dia merasa perlu meminta perlindungan dari Aswas Kejati Sumut, Jamwas Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI.
Lebih lanjut dijelaskannya, terdakwa atas nama Alang dan Tibo yang divonis 2 tahun 7 bulan oleh pengadilan saat ini tengah mengajukan banding.
Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi belum mengetahui informasi detail kasus yang dimaksud.
"Memang benar adanya laporan tersebut. Kedua jaksa juga sudah dipanggil ke bidang pengawasan untuk diklarifikasi," katanya.(cr21/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sebut Saksi Sudah Mati di Surat Tuntutan, 2 Jaksa Kejari Tebingtinggi Dilaporkan ke Jamwas Kejagung