Kata Kapolres Lebak soal Alasan Sejumlah TKA China Ditolak saat Minta Divaksin Covid-19
Sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China mendatangi klinik Polres Lebak di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (28/6/2021).
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China mendatangi klinik Polres Lebak di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Senin (28/6/2021).
Mereka mendatangi klinik Polres Lebak untuk minta divaksin Covid-19.
TKA asal China ini bekerja di beberapa perusahaan yang berada di wilayah Serang, Tangerang, dan Jakarta.
Mereka mendapatkan informasi jika vaksinasi di Rangkasbitung bisa untuk TKA dengan hanya membawa paspor.
Namun, petugas langsung menolak karena para TKA ini hanya membawa paspor.
Baca juga: Kapolda Metro Tinjau Vaksinasi Massal di Hotel Borobudur
Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra, mengatakan saat ini vaksinasi Covid-19 difokuskan untuk masyarakat.
Para WNA ini ditolak vaksinasi karena secara legalitas tidak dapat menunjukkan dokumen.
"Secara legalitas hanya paspor, jadi kita juga tidak bisa memberikan," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Pangkostrad Cek Serbuan Vaksin Covid-19 di Brigade Infanteri Para Rider 17 Kostrad
Baca juga: Menkes Ingatkan Vaksin Tak Buat Tubuh Kebal 100 Persen Seperti Superman
Tak Punya KTP
Kasubsi Penmas Humas Polres Lebak, Bripka Sunardiyanto, mengatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun surat keterangan domisili merupakan prosedural yang ditetapkan dalam pelaksanaan vaksinasi massal.
Namun, para TKA asal China itu tak memiliki KTP seperti yang diminta.
"Ya kan memang salah satu persyaratan mengikuti vaksinasi massal adalah bisa menunjukkan KTP untuk pendataan dari NIK (Nomor Induk Kependudukan)," ujarnya, Selasa (29/6/2021), seperti diberitakan TribunBanten.com.
Baca juga: 14 Juta Bahan Baku Vaksin Sinovac China Tiba di Indonesia
Ia membantah penolakan itu bagian kesengajaan menolak memberikan vaksin Covid-19 kepada TKA, terutama dari luar Lebak.
Justru menurut dia, pihaknya tengah gencar melakukan vaksinasi Covid-19 di masyarakat guna mengejar target pemerintah 1 juta dosis per hari.
"Jadi, tidak benar kalau kami larang atau bagaimana."
"Tenaga kerja asing juga kalau dia kerja di sini, otomatis harus ada keterangan domisili sementara dari pihak tempat ia tinggal," jelasnya.
Baca juga: Vaksin Bagi Ibu Hamil dan Anak Diharapkan Percepat Target Vaksinasi Satu Juta per Hari
Diketahui, sempat terjadi perdebatan antara TKA dan petugas kepolisian setempat di lokasi.
Sebab, para TKA mengaku datang agar bisa mendapatkan vaksinasi seperti arahan dari atasan perusahaan.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunBanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan)