Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tukang Galon yang Bunuh Ibu dan Anak di Pinrang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Di hadapan penyidik, AS mengakui perbuatannya yang telah membunuh Sri Irmawati (34) dan Muhammad Adri (10).

Editor: Sanusi
zoom-in Tukang Galon yang Bunuh Ibu dan Anak di Pinrang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
tribun timur
Pelaku pembunuhan ibu dan anak, AS (19) diperiksa intensif di ruangan Unit PPA Polres Pinrang, Selasa, (29/06/2021) 

Deki melanjutkan, pada saat korban sudah terkapar bersimbah darah, pelaku ingin melanjutkan perbuatannya memperkosa korban.

"Saat ingin melanjutkan aksinya, anak korban keluar dari WC dan pelaku langsung memukul perut anak tersebut," ungkapnya.

"Pelaku kembali mengambil pisau yang lain dan menikam anak korban sebanyak dua kali,"sambungnya.

Setelah melakukan aksinya tersebut, pelaku mengunci kamar korban dari luar dan membuang kunci kamar di sungai.

Niat Merudapaksa

Bocah berusia 9 tahun berinisial MA ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamar kos, di Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Minggu (28/6/2021).

Bukan hanya MA, ibunda dari bocah tersebut, SE (34) rupanya juga bernasib serupa.

Berita Rekomendasi

Ditubuh SE terdapat sejumlah luka tusukan.

Jasad MA dan sang ibu, pertama kali ditemukan oleh Ashari saat pulang dari kerja.

Dikutip TribunJakarta.com dari TribunTimur, Ashari adalah ayah dari MA.

Pemuda berinisial AS (19) rupanya menjadi dalam dibalik tewasnya ibu dan anak itu.

AS merupakan pengantar air galon yang tinggal di Kampung Cikkuala, Keluaran Langnga, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi menerangkan kronologi kejadian.

Saat itu AS mengantar galon isi ulang ke kamar korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas