Nenek Asal Sumbawa Curi Motor Karena Kecanduan Narkoba, Sebagian Uangnya Dikirim Untuk Sang Pacar
Seorang nenek berinisial ESW nekat melakukan pencurian sepeda motor di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Seorang nenek berinisial ESW nekat melakukan pencurian sepeda motor di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Aksi wanita berusia 50 tahun tersebut terjadi di perumahan Gunungsari Indah, Lombok Barat, Minggu (20/6/2021).
Pencurian sepeda motor dilakukan ESW akibat kecanduan Narkoba.
Ia mencuri dan menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli Narkoba.
”Modusnya, dia pura-pura bertamu,” kata Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha Sudjana, dalam keterangan pers, Rabu (30/06/2021).
Saat datang ke rumah korban, nenek asal Sumbawa itu sempat memanggil pemilik rumah.
Namun, tidak ada balasan sahutan dari pemilik rumah.
Situasi yang lengang kemudian dimanfaatkan ESW untuk melakukan aksinya.
Baca juga: IRT di Lombok Utara Tewas Disambar Petir, Kapolsek Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem
”Karena rumah sepi dijadikan kesempatan bagi pelaku untuk mencuri,” ujarnya.
ESW lalu masuk ke rumah.
”Pelaku mengambil sepeda motor yang disimpan di garasi dalam keadaan terkunci stang,” terangnya.
Kejadian itu, baru diketahui setelah anak pemilik rumah tidak menemukan motor tersebut di garasi rumah.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan. Polisi menemukan bukti-bukti dan petunjuk dari keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Baca juga: Bangkai Hiu Paus Terdampar di Pantai Dusun Teluk Lombok Utara, Sudah Keluarkan Bau Busuk
”Ternyata pelakunya adalah ESW,” katanya.
ESW kemudian diringkus di rumahnya, BTN Griya Asri, Senteluk, Batulayar.
Dari hasil interogasi, sepeda motor yang dicurinya digadai ke temannya, berinisial M.
”Sepeda motor itu digadai seharga Rp 2,5 juta,” ujarnya.
Barang bukti sepeda motor merek Mio J yang dikuasai M sudah disita.
Sementara M juga diamankan karena bertindak sebagai penadah.
Eka mengatakan, dari interogasi, ESW mengakui uang hasil menggadai motor curian digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Selain itu, dia juga menggunakan untuk membeli sabu dan mengirimkan uang pacarnya.
Wanita paruh baya ini juga diketahui memiliki seorang pacar.
”Uang hasil gadai sudah habis digunakan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, nenek ESW dijerat pasal 363 KUHP.
Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Warga Jerman Ditemukan Gantung Diri di Guest House Kawasan Lombok Tengah
Sedangkan M dijerat pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara.
Terpisah, ESW mengaku tidak ada niat untuk mencuri.
Dia mengambil motor itu hanya sekadar ingin meminjamnya.
”Saya tidak mencuri. Sepeda motor itu saya pinjam,” kata ESW.
Saat dipertegas mengenai sepeda motor digadai, ESW tidak bisa memberikan alasan.
”Karena tidak ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Nenek di Lombok Barat Nekat Curi Motor karena Kecanduan Narkoba, Sebagian Hasil Mencuri untuk Pacar