Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dikira Mau Kondangan, Petugas Bubarkan Resepsi Pernikahan di Cilacap

Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan, terpaksa membubarkan acara hajatan tersebut karena dianggap melanggar Protokol Kesehatan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dikira Mau Kondangan, Petugas Bubarkan Resepsi Pernikahan di Cilacap
Humas Polres Cilacap
Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan, saat membubarkan acara hajatan yang diselenggarakan oleh DS (53) warga RT 3 RW 3 Desa Kuripan Kecamatan, Kesugihan Kabupaten Cilacap, pada Kamis (1/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Sebuah acara resepsi pernikahan di Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dibubarkan oleh petugas.

Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan, terpaksa membubarkan acara hajatan tersebut karena dianggap melanggar Protokol Kesehatan.

Hajatan tersebut digelar oleh DS (53) warga RT 3 RW 3 Desa Kuripan Kecamatan, Kesugihan Kabupaten Cilacap, pada amis (1/7/2021).

Baca juga: 61 Pekerja PT Atmindo di Tanjungmorawa Positif Covid-19

Kapolsek Kesugihan AKP R Gunung Krido Wahono, membenarkan bahwa bersama dengan Danramil dan Camat Kesugihan beserta anggota telah membubarkan acara hajatan itu.

"Hajatan yang dihadiri oleh beberapa orang itu menimbulkan kerumunan tersebut digelar DS karena rencana akan menikahkan anak laki-lakinya yang direncanakan Senin depan," ujar Kapolsek kepada Tribunbanyumas.com.

Namun DS sudah membagi makanan ke tetangga maka banyak warga yang datang ke rumah DS.

Baca juga: WHO Eropa Peringatkan Potensi Gelombang Baru Saat Kasus Covid-19 Melonjak Usai Turun 10 Minggu

Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan yang dipimpin Camat Kesugihan Basuki Priyo Nugroho, bersama Kapolsek, Danramil Kesugihan Kapten Inf. Sueb beserta anggota yang mengetahui acara hajatan tersebut segera mendatangi rumah DS.

Berita Rekomendasi

Kedatangan Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan tadinya dikira untuk menghadiri resepsi atau kondangan.

Ternyata mereka bukan mengucapkan selamat kepada tuan rumah karena akan menikahkan anaknya.

Baca juga: Gubernur Anies: Setiap Hari Ribuan Anak di Ibu Kota Positif Covid-19, Ada yang Terpapar Varian Baru

Namun justru membubarkan kegiatan hajatan tersebut sesuai dengan Instruksi Bupati Cilacap Nomor 16 tahun 2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Selain membubarkan acara hajatan, Gugus Tugas Kecamatan Kesugihan juga memerintahkan untuk membongkar tratag atau tenda hajatan.

Memasukan makanan ke dalam rumah dan membawa DS ke Polsek Kesugihan untuk dimintai pertanggung jawabannya. (Tribunbanyumas/Permata Putra Sejati)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Dianggap Menimbulkan Kerumunan, Hajatan di Kesugihan Cilacap Dibubarkan Paksa Satgas Kecamatan

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas