Sosok Politisi Lampung Nurhasanah yang Ditahan Kejagung terkait Kasus AJB Bumiputera
Nurhasanah, Ketua Badan Perwakilan Anggota di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) ditahan akibat melanggar pasal 53 Undang-undang tentang OJK.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Politisi Lampung Nurhasanah tersandung kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.
Nurhasanah dikabarkan ditahan oleh Kejaksaan Agung lantaran ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Siapa Nurhasanah?
Wanita kelahiran Talang Baru, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, 27 Oktober 1968 itu merupakan seorang magister hukum yang aktif di bidang politik dan hukum dalam negeri.
Kiprahnya di dunia politik cukup moncer.
Nurhasanah dikenal sebagai kader senior di PDI Perjuangan.
Dia pernah menduduki jabatan strategis melalui partai berlambang banteng itu.
Saat ini Nurhasanah menjabat sebagai anggota DPRD Lampung periode 2019-2024.
Dia duduk sebagai anggota Komisi III DPRD Lampung yang membidangi sektor keuangan dan ekonomi.
Dia sempat menjadi Ketua DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2004-2009 silam.
Kemudian pada periode 2009-2014 Nurhasanah bergeser posisi menjadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung.
Sementara di organisasi, Nurhasanah terbilang orang yang aktif.
Berdasarkan informasi yang disadur dari berbagai sumber, dia pernah menjadi Ketua Kaukus Perempuan Politik Lampung pada tahun 2007-2011.
Baca juga: Warga Mengadu ke DPRD Batam Jadi Korban Bumiputera, Ternyata Ada Anggota Dewan yang Bernasib Sama
Kemudian sempat menjadi Wakil Ketua Dekranasda Lampung, Wakil Ketua Kwarda Pramuka Lampung, Penasehat DEMI (Dewan Musisi) Musik Rock Lampung.
Beri Dukungan
Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung Syahlan Syukur tak membantah kabar penahanan Nurhasanah oleh Kejaksaan Agung.
Dia pun memberikan dukungan moril kepada Nurhasanah yang juga merupakan kader PDI Perjuangan.
"Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Seharusnya pihak kejaksaan bisa menggunakan praduga tak bersalah. Semoga ada solusi yang terbaik untuk Mbak Nur," kata Syahlan Syukur, Jumat (2/7/2021).
Nurhasanah, Ketua Badan Perwakilan Anggota di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB), dikabarkan ditahan akibat melanggar pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
"Itu info yang aku dapat. Tapi aku belum tahu validasinya. Belum tahu. Tapi ya nanti coba telusuri dulu," tutur Syahlan.
Menurutnya, persoalan AJBB dan OJK beberapa waktu lalu memang masih terus bergulir.
Namun, dia sangat menyayangkan persoalan tersebut tak kunjung selesai hingga terjadi penahanan.
"Iya, yang kemarin juga yang masalah Bumiputera. Tapi emang belum selesai kemarin masalahnya. Nah, ini kenapa bisa berlarut-larut. Kenapa tidak ada tinjauan secara baik," ujar Syahlan.
Baca juga: Kejari Jaksel Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Kasus Penipuan PT AJB Bumiputera
Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Nurhasanah, Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) periode 2018 hingga 2020 Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 sebagai tersangka.
Nurhasanah ditetapkan tersangka kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.
Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), direksi dan dewan komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing menjelaskan, dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh AJBB.
"Perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB," ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (19/3/2021).
Untuk itu, penyidik menetapkan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Penyidik juga telah melaksanakan gelar penetapan tersangka pada 4 Maret 2021, dengan kesepakatan peserta gelar untuk menetapkan Nurhasanah selaku Ketua BPA AJBB periode 2018 hingga 2020 sebagai tersangka.
Tongam menambahkan, dalam menentukan status tersangka ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Antara lain melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 2020, membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP SJK) Nomor: LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.
"Sebelumnya, penyidik juga sudah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," ujarnya.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama, Tribunnews/Yanuar R Yovanda)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sosok Nurhasanah, Politisi Lampung yang Ditahan Kejagung