Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sajikan Miras Oplosan dan Buka Sampai Malam, Sebuah Kafe di Surabaya Digerebek Aparat

Tak lama, beberapa pemuda menggunakan motor masuk ke komplek ruko untuk dapat akses ke dalam kafe bercat merah itu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sajikan Miras Oplosan dan Buka Sampai Malam, Sebuah Kafe di Surabaya Digerebek Aparat
Firman Rachmanuddin/Surya
Puluhan sengunjung sebuah kafe di komplek ruko Jalan Kupang Krajan Surabaya saat digrebek polisi, Minggu (4/7/2021) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Baru pertama diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat oleh pemerintah Republik Indonesia, sebuah kafe yang terletak di komplek ruko Jalan Kupang Krajan Surabaya justru malah melanggar.

Akibatnya, kafe dengan tinggi tiga lantai itu digerebek unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (4/7/2021) dini hari.

Pantauan Surya.co.id di lapangan, kafe tersebut nekat buka sejak pukul 24.00 WIB saat petugas gabungan melakukan patroli skala besar guna memastikan masyarakat Surabaya tertib aturan PPKM Darurat untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Baca juga: Perketat Prokes, Kemenhub Siapkan Aturan Perjalanan Transportasi Selama Masa PPKM Darurat

Dari luar nampak beberapa pria berjaga di pintu gerbang ruko untuk memastikan tak ada operasi yang menyasar kafe di komplek ruko Grand Flower, Petemon, Kelurahan Kupang Krajan, Sawahan, Surabaya itu.

Tak lama, beberapa pemuda menggunakan motor masuk ke komplek ruko untuk dapat akses ke dalam kafe bercat merah itu.

Suara musik dari dalam cafe pun terdengar sayup dari luar area kafe.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ki Manteb Soedharsono Meninggal Dunia, Didiagnosa Covid-19, Pemakaman Sesuai Prokes

Sekitar 90 menit beroperasi, petugas opsnal Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di dalam kafe.

Berita Rekomendasi

"Kami akan tindak tegas siapa pun yang mencoba melanggar peraturan dan menghambat percepatan penanganan Covid-19," tegas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, Minggu (4/7/2021).

Di dalam kafe, tampak puluhan pemuda pemudi tengah asyik menikmati alunan musik disko sambil menenggak minuman keras oplosan yang disediakan dalam teko

Baca juga: Kota Bandung Kritis, Pelanggar Prokes Bakal Ditindak Tegas

Mereka kaget saat polisi berpakaian preman yang dipimpin Kasubnit Resmob, Ipda Ari Widodo langsung masuk dan meminta musik agar dihentikan.

"Semuanya kami bawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan swab test dan pendataan. Manajemen juga kami amankan dan kami mintai keterangan," imbuhnya.

Selain membawa puluhan pemuda pemudi itu, polisi juga membawa barang bukti berupa minuman keras oplosan dari dalam kafe. (Firman Rachmanudin)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Beroperasi saat PPKM Darurat, Sebuah Kafe di Kupang Krajan Surabaya Digerebek Polisi

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas