Cerita Pasangan Muda Menganiaya Bayi yang Mereka Adopsi di Sumsel
Pasangan muda Rasyid (28) dan istrinya sengaja mengadopsi bayi M untuk menggantikan putri mereka yang sudah meninggal setelah lahir.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANYUASIN -- Pasangan suammi istri muda di Banyuasin, Sumatera Selatan diamankan polisi.
Mereka diduga menganiaya bayi yang mereka adopsi jadi anaknya.
Fakta terungkap dari kasus penganiayaan bayi berusia 6 bulan di Sungsang Banyuasin.
Pasangan muda Rasyid (28) dan istrinya sengaja mengadopsi bayi M untuk menggantikan putri mereka yang sudah meninggal setelah lahir.
Rasyid, terduga pelaku penganiayaan terhadap M bayi 6 bulan yang tak lain ayah angkatnya saat ini sudah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin.
Raayid (28) ketika ditemui di ruang pemeriksaan PPA Satreskrim Polres Banyuasin mengaku khilaf dan terbawa emosi. Saat melihat M terus merengek tak berhenti, membuatnya gelap mata hingga berujung penganiayaan.
Baca juga: Berawal Senggolan Kendaraan, Seorang Pria Tewas Dianiaya Anak Jalanan dan Pengamen
"Saat di rumah yang lama tidak pernah rewel. Baru satu bulan, pindah di rumah baru ini dia rewel terus. Badan capek, tetapi dia inu rewel terus. Makanya emosi dan menganiaya dia," ujar Rasyid sambil mata berkaca-kaca, Selasa (6/7/2021).
Ketika emosi, ia langsung membekap mulur M. Rasyid hanya mengakui, dia membekap mulut M saja. Untuk memukul korban M, hanya sekedarnya saja dan tidak terlalu kuat.
Setelah itu, ia memberikan kepada sang istri san membiarkan M terus menangis. Ia tidak sadar, aksinya tersebut ternyata di rekam tetangganya yang melihat penganiayaan tersebut.
"Lima bulan lalu kami mengadopsi M dari orangtua kandungnya. Kami mengadopsi dia, karena ingin menggantikan anak perempuan kami yang meninggal setelah lahir," ungkapnya.
Baca juga: Jasad Pria Ditemukan di Dekat SPBU Way Dadi Sukarame, Ada Luka di Kepala, Korban Diduga Dianiaya
Rasyid mengaku menyesal dengan tindakan yang dilakukannya terhadap anak angkatnya tersebut. Ia mengaku, sebetulnya tidak ada niat untuk menganiaya M. Hanya karena capek dan kesal mendengar M rewel, membuatnya terpancing emosi.
"Menyesal pasti. Saya sayang sama dia. Tetapi karena khilaf dan capek, jadi tidak berpikir lagi ketika berbuat seperti itu," pungkasnya.
Satreskrim Polres Banyuasin Lakukan Penyidikan
Terkait penganiyaaan yang dilakukan pelaku Rasyid, saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadal pelaku Rasyid (28).
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra menjelaskan, tersangka diamankan Satreskrim Polres Banyuasin bersama Polsek Sungsang setelah melakukan penyelidikan terkait video viral penganiayaan terhadap bayi 6 bulan di wilayah Sungsang.
"Kami melakukan pengejaran terhadap pelaku, ternyata pelaku ini sudah pergi dari rumahnya. Dari informasi, ternyata pelaku ini ini sudah pergi ke Palembang. Sehingga, kami lakukan pengejaran ke Palembang," ujar Ikang, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Penganiaya Sopir Truk di Jakut Diamankan saat Hendak Melarikan Diri ke Surabaya
Ternyata, pelaku berada di Jalan Jenderal Sudirman KM 5 Palembang.
Pelaku dipancing hingga akhirnya keluar dari rumah kakak iparnya.
Saat keluar itulah, Rasyid, langsung diamankan. Tak hanya Rasyid, sang istri juga ikut diamankan.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan melihat rekaman video, penganiyaan tidak hanya dilakukan Rasyid. Tetapi juga, sang istri ikut melakukan penganiyaan.
Dari itulah, istri Rasyid juga ikut diamankan.
"Dari keterangan saksi dan rekaman video, pelaku ini membekap mulut korban. Selain membekap mulut, korban juga dipukuli. Setelah melakukan penyiksaan, dilemparkan ke istrinya. Sang istri juga ikut membekap dan memukul korban," jelas Ikang.
Saat kejadian penganiyaan, Rasyid dan istrinya tidak sadar direkam warga.
Dari warga yang melihat penganiayaan tersebut langsung dilaporkan ke kepala desa.
Bayi M langsung diambil dan dibawa ke bidan terdekat untuk diperiksa kondisi tubuhnya.
Beruntung, kondisi M tidak mengalami luka yang serius. Hanya luka lecet dibagian tubuhnya.
Saat ini, bayi M sudah diserahkan kembali ke orangtua kandungnya.
"Sementara ini, kami masih memeriksa pelaku. Proses hukum akan tetap dijalankan terhadap pelaku. Kami kenakan pasal UU Perlindungan Anak," pungkas Ikang. (M. Ardiansyah)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Fakta Bayi Usia 6 Bulan Dianiaya, Pasutri Muda Adopsi Bayi M Gantikan Putrinya yang Meninggal