Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Diganggu Pistol Rakitan Menyalak, Satpan di Way Kanan Pun Tewas Tertembak

Satreskrim Polres Way Kanan telah mengamankan tersangka pembunuh korban yaitu AKH (47).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Istri Diganggu Pistol Rakitan Menyalak, Satpan di Way Kanan Pun Tewas Tertembak
Pragativadi.com
Ilustrasi penembakan 

TRIBUNNEWS.COM, WAY KANAN -- Peristiwa penembakan seorang warga di Kabupaten Way Kanan menggemparkan warga.

Jen Heri (37) yang berprofesi sebagai satpam PT Palm Lampung Persada (PLP), Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan tewas ditembak.

Pelakunya ternyata orang yang dikenalnya.

Satreskrim Polres Way Kanan telah mengamankan tersangka pembunuh korban yang berinisial AKH (47).

AKH mengenal Jen karena tersangka bekerja di tempat yang sama yaitu sebagai karyawan PT PLP.

Tersangka berdomisili di mes PT PLP.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/6/2021) sekitar 18.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Korban tewas dengan luka tembak dan luka bekas senjata tajam di garasi kediamannya di mes PT PLP.

Baca juga: 90 Persen Kasus Covid-19 di Jakarta Didominasi oleh Varian Delta, Luhut: Kita Harus Bekerja Sama

AKH tersulut emosinya karena korban diduga sering mengancam dan meneror istrinya.

Korban disebut melakukan itu setelah cintanya ditolak istri AKH.

Saat itu AKH mendatangi korban di rumahnya.

Saat korban sedang menutup kaca mobilnya, AKH langsung menembaknya di dada kiri sebanyak satu kali menggunakan senjata api rakitan.

Baca juga: Tusuk Polisi saat Hendak Ditangkap, Pengedar Narkoba Tewas Ditembak Mati

“Setelah korban terjatuh, lalu pelaku membacok punggung dan menusuk pinggang menggunakan senjata tajam. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia di lokasi,” beber Des, Selasa (6/7/2021).

Polisi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan kepada saksi.

Tersangka akhirnya ditangkap berikut barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan lima amunisi aktif dan sebilah senjata tajam.

AKH dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Istrinya Kerap Diteror, Warga Way Kanan Tembak Mati Satpam PT PLP

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas