Bawa 500 Gram Sabu, Kurir Narkoba di Sumut Kena Vonis 10 Tahun
Gara-gara tergiur duit Rp 5 juta, dua orang di Medan, Sumatera Utara divonis masing-masing 10 tahun.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Gara-gara tergiur duit Rp 5 juta, dua orang di Medan, Sumatera Utara divonis masing-masing 10 tahun.
Pasalnya, Irham Yudiansyah alias Ilham dan rekannya Dirga Pratama Putra alias Dirga nekat menjadi kurir narkoba.
Bukannya dapat upah seperti yang diinginkan, keduanya malah tertangkap dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Kurir COD di Tangerang Diamuk Pembeli, Cekcok, Ancam Bakal Diborgol Karen Barang Tak Sesuai
Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban menilai warga Teluk Nibung Tanjungbalai ini, bersalah menjadi kurir sabu seberat 500 gram.
"Menjatuhkan para terdakwa oleh karenanya dengan pidana masing-masing 10 tahun penjara," kata Hakim.
Selain pidana penjara, keduanya juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Budidaya Ganja Hidroponik Brebes, Polisi Tetapkan 4 Tersangka: Petani, Konsumen, Kurir dan Pemodal
Hakim menyebutkan, para terdakwa melakukan permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar hakim.
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Khairani dengan hukuman masing-masing 13 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar, subsider 3 bulan penjara.
Baca juga: Dua Kurir 108 Kg Sabu dari Malaysia Dibekuk Polda Riau
Mengutip dakwaan JPU perkara ini berawal Desember 2020, sekira pukul 08.30 WIB ketika terdakwa berada dirumahnya, dihubungi petugas Polisi Polda Sumut yang melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram.
"Terdakwa lalu menghubungi Dirga Pratama dan menyebutkan barang haram tersebut, bisa disediakan dengan harga Rp 200 juta. Jika terjual, mereka mendapat untung Rp 5 juta," kata Jaksa.
Setelah sepakat dengan calon pembeli, mereka berjanji bertransaksi menuju jalan lingkar Kel. Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Setibanya di tempat tersebut, sekira pukul 15.30, terdakwa bersama Dirga Pratama Putra mendatangi mobil yang tengah parkir, lalu terdakwa bersama Dirga bertemu dengan 2 dua laki-laki yang yang mengaku calon pembeli narkotika jenis sabu yang merupakan anggota polisi.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Sudah 5 Bulan Pakai Sabu
Dirga kemudian menyerahkan satu plastik bening tembus pandang yang berisi markotika jenis sabu, di dalam plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang kepada terdakwa, yang kemudian terdakwa langsung menyerahkan plastik bening kepada saksi polisi.
Saat itu langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Dirga. Secara bersamaan beberapa orang petugas Polisi lainnya langsung turut menangkap terdakwa dan Dirga.
"Setelah diinterogasi, mereka mengaku sabu itu diperoleh dari Taufik (DPO). Dari tangan mereka turut diamankan sabu seberat 500 gram," ucap Jaksa.
(Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tergiur Upah Rp 5 Juta, Dua Sekawan Asal Tanjung Balai Nekat Jadi Kurir Sabu, Kini Dihukum 10 Tahun