Gadis 12 Tahun Dirudapaksa Remaja 15 Tahun di Gubuk, Korban Sempat Menolak tapi Ditarik Pelaku
Seorang gadis berinisial SR (12) menjadi korban rudapaksa. Ia dirudapaksa oleh remaja berinisial DMS (15) yang dikenalnya lewat media sosial.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis berinisial SR (12) menjadi korban rudapaksa.
Ia dirudapaksa oleh remaja berinisial DMS (15) yang dikenalnya lewat media sosial.
Setelah saling mengenal lewat media sosial, keduanya kemudian janjian untuk ketemuan.
Saat itulah, pelaku mengajak korban ke sebuah gubuk yang sepi dan melakukan aksi bejatnya.
Korban merupakan warga Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kini, pelaku telah diamankan Satreskrim Polresta Banyumas.
Baca juga: Nelayan Rudapaksa Gadis 15 Tahun hingga Hamil 7 Bulan, Pelaku Ditangkap saat Pulang Merantau
Kasat Reskrim Kompol Berry, mengatakan peristiwa terjadi pada Sabtu (3/7/2021) sekira pukul 19.00 WIB di sebuah pekarangan yang berada di Desa Kalisalak, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Awalnya korban berkenalan dengan pelaku DMS melalui media sosial, kemudian pelaku mengajak ketemuan.
Pada saat bertemu, pelaku mengajak ke arah sebuah gubuk di mana pada saat itu di gubuk dalam keadaan sepi.
"Pelaku merayu SR masuk ke gubuk namun korban menolak. Tetapi pelaku memaksa dengan menarik tangan. Sesampainya di gubuk pelaku merudapaksa korban," terangnya kepada Tribunbanyumas.com.
Kejadian tersebut diketahui oleh pelapor Sarwin (34) warga Kecamatan Sampang, Cilacap setelah mencari keberadaan anaknya yang belum juga kembali ke rumah hingga malam hari.
Pelapor juga meminta bantuan tetangga untuk ikut mencari.
Setelah beberapa saat, korban dan pelaku diantarkan pulang oleh saksi Agus (30) dan saksi Sahlan (50).
Sesampainya korban dan pelaku pulang ke rumah, pelapor dan keluarga menanyakan kepada korban.
Baca juga: Remaja Dirudapaksa 4 Pria di Kebun, 1 di Antaranya Pacar Korban, Modus Ajak Jalan-jalan
Kemudian korban mengakui bahwa dirinya dirudapaksa oleh pelaku. Mendengar hal tersebut kemudian pelapor melaporkan ke pihak Kepolisian.
Saat ini DMS dan juga barang bukti berupa 1 (satu) potong gamis warna kuning kunyit kombinasi abu-abu, satu potong celana pendek warna merah, satu potong BH warna ungu motif bunga.
Lalu satu potong celana dalam warna pink dan satu potong kerudung warna hitam diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara", tutupnya.
Berita terkait kasus rudapaksa
(TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kenalan di Medsos Lalu Ketemuan, Selanjutnya DMS Cabuli Bocah Dalam Gubug Sepi di Banyumas