KRONOLOGI Gadis 14 Tahun di Banyuasin Dirudapaksa 4 Pria, Diantaranya Ada Pacar Korban
Seorang gadis 14 tahun di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan dirudapaksa empat pria yang satu diantaranya merupakan pacar korban.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis berusia 14 tahun bernama Bunga (samaran).
Sedangkan pelakunya berjumlah empat orang pria.
Mirisnya lagi, satu orang diantaranya merupakan pacar dari korban sendiri.
Baca juga: Gadis 15 Tahun di Aceh Jadi Korban Rudapaksa, Baru Ketahuan Ayahnya saat Hamil 7 Bulan
Kini dua orang pelaku berhasil diringkus kepolisian dari jajaran Satreskrim Polres Banyuasin.
Dua orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kronologi
Informasi yang dihimpun Rabu (7/7/2021), korban dirupaksa di area kebun kare pada 25 Juni 2021 malam.
Awalnya, pacar korban membujuk korban mengajak jalan-jalan, para pelaku akhirnya berhasil mengajak korban ke lokasi kejadian.
Saat di lokasi kejadian itulah, korban dirudapaksa secara bergantian.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, para pelaku meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian.
Korban yang pulang ke rumah, terlihat ayahnya.
Baca juga: Pamit Daftar Sekolah, Remaja Putri Ditemukan di Hotel Bersama Pacarnya, Korban Dirudapaksa 6 Kali
Sang ayah yang melihat kondisi korban mengalami pendarahan, langsung membawa korban ke rumah sakit.
Saat itulah, korban menceritakan peristiwa rudapaksa secara bergilir yang dialaminya.
Dari cerita korban, membuat ayah korban memutuskan untuk melaporkan rudapaksa yang dialami anaknya ke polisi.
Hingga akhirnya, dari penyelidikan dua dari empat pelaku ditangkap di rumah masing-masing.
Dua dari empat pelaku yang melakukan rudapaksa terhadap korban sudah ditangkap anggota Satreskrim Polres Banyuasin.
Salah seorang pelakunya, ternyata pacar korban.
Ia sengaja menjemput korban hingga akhirnya berujung ke rudapaksa terhadap korban.
Korban dibawa ke lokasi kejadian.
Saat itulah, dua pelaku lain yang masih DPO memegangi korban.
Sedangkan pacar korban melakukan tindakan tidak terpuji tersebut terhadap korban.
Awalnya korban tidak mau diajak berhubungan.
Baca juga: Bocah SD Diduga Dirudapaksa Dua Tetangganya, Korban Diiming-imingi Buah-buahan
Mendengar korban tidak mau, membuat pacar korban dan teman-temannya melakukan rudapaksa terhadap korban.
"Aku duluan, yang lain memegangi korban. Ada yang pegang tangan dan ada yang pegang kaki," ujar pacar korban singkat berinisial AY.
Usai pacar korban melampiaskan nafsu bejatnya, secara bergilir korban dirudapaksa para pelaku lainnya, termasuk rekan pacar korban yang berhasil ditangkap.
Setelah melampiaskan nafsu bejat mereka, para pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian.
"Kami berempat bergantian. Setelah itu kami tinggal," kata AY singkat.
Kata polisi
Mendapat laporan dari orangtua korban, Satreskrim Polres Banyuasin yang langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra melakukan penyelidikan.
Pelaku yang pertama kali ditangkap di dekat rumahnya saat asyik nongkrong bersama teman-temannya.
Sedangkan pacar korban, ditangkap di rumahnya.
Baca juga: Janji Menikahi, Seorang Pemuda Rudapaksa Pacarnya Usia 15 Tahun di Taman dan Gedung Kosong
"Keduanya mengakui, bila mereka sudah melakukan rudapaksa terhadap korban."
"Pacar korban sempat mengajak korban untuk berhubungan tetapi ditolak. Dari situ, rudapaksa tersebut terjadi," ungkap Ikang, Rabu (7/7/2021).
Lanjut Ikang, dua pelaku lagi yang ikut melakukan rudapaksa terhadap korban masih dikejar.
Pihaknya, sudah mengetahui identitas kedua pelaku tersebut.
Sedangkan, korban saat ini masih mengalami trauma atas kejadian rudapaksa secara bergilir yang menimpanya.
Korban juga, sudah dititipkan ke keluarganya yang lain untuk menenangkannya.
"Korban ini broken home. Sehingga, mudah dibujuk rayu pelaku.
Baca juga: Sempat Divonis Bebas, Pelaku Rudapaksa Putri Kandung Akhirnya Divonis 200 Bulan Penjara
Tetapi, korban sempat menolak ajakan dari pacarnya tersebut. Karena menolak itulah, berujung terjadinya rudapaksa," kata Ikang.
Untuk dua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Banyuasin. Keduanya terancam UU Perlindungan Anak.
Setidaknya, kedua pelaku ini akan dikenakan pasal berlapis atas tindakan rudapaksa yang mereka lakukan terhadap korban.
"Karena satu pelaku merupakan anak-anak, kami juga berkoordinasi dengan Bapas dan Komisi Anak.
Namun, proses hukum untuk kedua pelaku tetap berjalan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Keji, ABG Perempuan di Banyuasin Dirupaksa Secara Bergilir oleh Pacar dan 3 Temannya di Kebun Karet
(Sripoku.com/Refly Permana)