Modus Janji Dinikahi, 2 Janda Kena Tipu Pria asal Grobogan, 3 Mobil Digadaikan untuk Judi
Seorang pria asal Kabupaten Grobogan tipu dua orang janda. Pelaku membawa kabur 3 mobil pelaku untuk digunakan berjudi.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan menimpa dua orang wanita berstatus janda.
Korban pertama berinisial IN yang merupakan warga Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Korban kedua identitasnya tak disebutkan oleh pihak kepolisian.
Ia merupakan warga Kabupaten Banyumas.
Sementara untuk pelakunya berasal dari asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah berinisial YM.
Baca juga: Wanita Gondol Uang Rp 11 M Milik Perusahaan, Dipakai Beli 3 Mobil dan Rumah, Ini Nasibnya Sekarang
Pria 31 tahun itu menipu kedua korbannya dengan modus sama, yakni diberikan janji akan dinikahi.
Kini pelaku berhasil diamankan oleh pihak Polres Sragen untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi membenarkan anak buahnya berhasil meringkus pelaku.
"YM melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (8/7/2021).
Yuswanto kemudian menjelaskan modus yang digunakan pelaku.
YM awalnya berkenalan dengan dua korbannya.
Baca juga: Beli Tabung Oksigen untuk Mertua, Pria di Tangerang Malah Kena Tipu Jutaan Rupiah, Ini Modus Pelaku
Selanjutnya mereka saling dekat dan memutuskan untuk berpacaran.
Bahkan, YM merayu keduanya untuk dinikahi.
"Modus menjadikan korban menjadi teman dekat atau pacar, yang kemudian dijanjikan untuk dinikahi," urai Yuswanto.
Gadai mobil seharga ratusan juta
Dilansir dari TribunSolo.com, setelah termakan janji manis YM, kedua janda tersebut kemudian meminjamkan mobil-mobil milik mereka.
Total ada tiga unit mobil yang digadaikan oleh YM.
Bahkan di antaranya terdapat mobil mewah bernilai ratusan juta rupiah.
Adapun dari korban IN, pelaku menggadaikan dua mobil.
Baca juga: Niat Awal Ingin Merampok, Pria Ini Malah Rudapaksa Korban setelah Melihatnya Keluar dari Kamar Mandi
Mobil yang dipinjamkan adalah 1 unit Ford Fiesta bernopol B-1953-WFT beserta BPKB dan STNK.
Mobil lainnya, yakni 1 unit Toyota Calya bernopol AD-1571-E beserta STNK.
Kondisi kedua mobil masih baru.
Sementara dari korban yang berasal dari Kabupaten Banyumas, YM menggelapkan mobil Toyota Agya bernopol R-8934-PH
Hasil kejatahan untuk main judi
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan, meskipun harga mobil tersebut ratusan juta rupiah, ketiga kendaraan tersebut hanya dihargai senilai Rp 20 juta dengan digadaikannya.
Pelaku YM menggunakan uang haram untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Baca juga: Nenek Asal Sumbawa Curi Motor Karena Kecanduan Narkoba, Sebagian Uangnya Dikirim untuk Sang Pacar
Selain itu, ia juga memakainya untuk bermain judi.
Atas perbuatannya, YM dijerat pasal 372, pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
"Ancamannya penjara paling lama 4 tahun," terang Yuswanto.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)