6 Fakta Remaja Gunungkidul Dirudapaksa 3 Pria, Dipaksa Minum Miras dan Diotaki Pacar Korban
Saat mengantar pulang, warga menghadang TN lalu menggiring e Mapolsek Ponjong lantaran curiga dengan keterangan pelaku
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Alexander Aprita
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL – Perempuan berusia 17 tahun di Ponjong Gunungkidul berinsial L menjadi korban rudapaksa yang dilakukan 3 orang.
Salah seorang pelakunya adalah kekasih korban sendiri, yakni TN (22), sementara 2 lainnya adalah residivis kasus pencurian motor yakni MLP (22) dan WMW (27).
Kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.
Berikut deretan faktanya :
1. Berawal Ajakan untuk Mancing
Kapolsek Ponjong AKBP Sudono mengatakan, peristiwa yang terjadi pada 25 Juni silam itu bermula ketika TN mengajak L untuk keluar.
Keduanya pun kemudian sepakat bertemu di tempat pemancingan di Kalurahan Genjahan, Ponjong.
Baca juga: Gadis 12 Tahun Dirudapaksa Remaja 15 Tahun di Gubuk, Korban Sempat Menolak tapi Ditarik Pelaku
"Rupanya di sana, keduanya juga bertemu dengan MLP dan WMW yang merupakan rekan dari TN," kata Sudono kepada wartawan di Mako Polres Gunungkidul, Kamis (8/7/2021).
2. Dicekoki Minuman Keras
Saat di lokasi pemancingan, pelaku sempat memaksa L menenggak minuman keras yang sudah disiapkan.
Selepas magrib, korban dan para pelaku kemudian mampir ke sebuah rumah kerabat WMW dan membakar ikan hasil pancingan di sana.
Malam harinya, korban diantar TN, diikuti dua pelaku.
Mereka berhenti di sebuah gubuk, yang menjadi lokasi aksi bejat itu.
TN yang pertama memulai aksi tersebut, diikuti pelaku lain.
3. Pelaku Ditangkap Usai Antar Korban Pulang
Pelaku ditangkap tak lama setelah mengantarkan L pulang ke rumah.
Dalam waktu terbilang singkat, dua pelaku lainnya juga berhasil dibekuk setelah TN mengakui perbuatannya.
4. Rudapaksa telah Direncanakan Pacar Korban
Sudono mengungkapkan tindakan asusila tersebut sudah direncanakan oleh TN.
"Awalnya mau sama mau di antara keduanya, tapi saat di lokasi pemancingan, TN memiliki ide untuk melakukan aksi tersebut," jelasnya.
Baca juga: Mengancam Nyawa Polisi, Residivis Kambuhan Ditembak Mati
5. Diancam hukuman minimal 5 Tahun
Para pelaku pun dikenai pasal berlapis, yakni Undang-undang tentang Perlindungan Anak serta Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban hingga sepeda motor pelaku.
6. Sempat Dilakukan Mediasi, namun Keluarga Korban Ingin diproses hukum
Pamong Kalurahan Umbulrejo, Ponjong, Suranto menuturkan kejadian terungkap saat TN mengantarkan korban kembali ke rumah.
Pada 26 Juni dini hari, pelaku dicegat oleh warga.
Menurutnya, warga memutuskan menggiring TN ke Mapolsek Ponjong lantaran curiga dengan keterangan pelaku.
Keluarga korban pun juga ikut serta melaporkan pelaku setelah mendengar pengakuan anaknya.
"L mengakui pada keluarganya jika dirudapaksa oleh TN dan dua pria lainnya," ungkap Suranto.
Menurutnya, mediasi sempat berlangsung antara pelaku dan keluarga korban.
Namun, keluarga L bersikeras membawa kasus tersebut ke ranah hukum. (alx)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Remaja Putri Asal Ponjong Jadi Korban Rudapaksa Tiga Pria