Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Remaja Gunungkidul Dirudapaksa 3 Pria, Dipaksa Minum Miras dan Diotaki Pacar Korban

Saat mengantar pulang, warga menghadang TN lalu menggiring e Mapolsek Ponjong lantaran curiga dengan keterangan pelaku

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 6 Fakta Remaja Gunungkidul Dirudapaksa 3 Pria, Dipaksa Minum Miras dan Diotaki Pacar Korban
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
GELAR PERKARA - Kapolsek Ponjong AKBP Sudono (tengah) dan 3 pelaku (belakang) kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Kamis (08/07/2021).  

Laporan Wartawan Tribun Jogja Alexander Aprita 

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL – Perempuan berusia 17 tahun di Ponjong Gunungkidul berinsial L menjadi korban rudapaksa yang dilakukan 3 orang.

Salah seorang pelakunya adalah kekasih korban sendiri, yakni TN (22), sementara 2 lainnya adalah residivis kasus pencurian motor yakni MLP (22) dan WMW (27).

Kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

Berikut deretan faktanya :

1. Berawal Ajakan untuk Mancing 

Kapolsek Ponjong AKBP Sudono mengatakan, peristiwa yang terjadi pada 25 Juni silam itu bermula ketika TN mengajak L untuk keluar.

Berita Rekomendasi

Keduanya pun kemudian sepakat bertemu di tempat pemancingan di Kalurahan Genjahan, Ponjong.

Baca juga: Gadis 12 Tahun Dirudapaksa Remaja 15 Tahun di Gubuk, Korban Sempat Menolak tapi Ditarik Pelaku

"Rupanya di sana, keduanya juga bertemu dengan MLP dan WMW yang merupakan rekan dari TN," kata Sudono kepada wartawan di Mako Polres Gunungkidul, Kamis (8/7/2021).

2. Dicekoki Minuman Keras 

Saat di lokasi pemancingan, pelaku sempat memaksa L menenggak minuman keras yang sudah disiapkan.

Selepas magrib, korban dan para pelaku kemudian mampir ke sebuah rumah kerabat WMW dan membakar ikan hasil pancingan di sana.

Malam harinya, korban diantar TN, diikuti dua pelaku.

Mereka berhenti di sebuah gubuk, yang menjadi lokasi aksi bejat itu.

TN yang pertama memulai aksi tersebut, diikuti pelaku lain.

3. Pelaku Ditangkap Usai Antar Korban Pulang 

Pelaku ditangkap tak lama setelah mengantarkan L pulang ke rumah.

Dalam waktu terbilang singkat, dua pelaku lainnya juga berhasil dibekuk setelah TN mengakui perbuatannya.

4. Rudapaksa telah Direncanakan Pacar Korban 

Sudono mengungkapkan tindakan asusila tersebut sudah direncanakan oleh TN.

"Awalnya mau sama mau di antara keduanya, tapi saat di lokasi pemancingan, TN memiliki ide untuk melakukan aksi tersebut," jelasnya.

Baca juga: Mengancam Nyawa Polisi, Residivis Kambuhan Ditembak Mati

5. Diancam hukuman minimal 5 Tahun

Para pelaku pun dikenai pasal berlapis, yakni Undang-undang tentang Perlindungan Anak serta Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan.

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban hingga sepeda motor pelaku.

6. Sempat Dilakukan Mediasi, namun Keluarga Korban Ingin diproses hukum

Pamong Kalurahan Umbulrejo, Ponjong, Suranto menuturkan kejadian terungkap saat TN mengantarkan korban kembali ke rumah.

Pada 26 Juni dini hari, pelaku dicegat oleh warga.

Ilustrasi rudapaksa
Ilustrasi rudapaksa (.dream.co.id)

Menurutnya, warga memutuskan menggiring TN ke Mapolsek Ponjong lantaran curiga dengan keterangan pelaku.

Keluarga korban pun juga ikut serta melaporkan pelaku setelah mendengar pengakuan anaknya.

"L mengakui pada keluarganya jika dirudapaksa oleh TN dan dua pria lainnya," ungkap Suranto.

Menurutnya, mediasi sempat berlangsung antara pelaku dan keluarga korban.

Namun, keluarga L bersikeras membawa kasus tersebut ke ranah hukum. (alx)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Remaja Putri Asal Ponjong Jadi Korban Rudapaksa Tiga Pria

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas