Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenalan di Acara Pernikahan, Pemuda Rudapaksa Gadis 13 Tahun di Kebun Kopi, Modus Antar Pulang

Seorang gadis yang yang masih di bawah umur berinisial RP (13) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh pemuda bernama Andika (20).

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kenalan di Acara Pernikahan, Pemuda Rudapaksa Gadis 13 Tahun di Kebun Kopi, Modus Antar Pulang
Net
Seorang gadis yang yang masih di bawah umur berinisial RP (13) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh pemuda bernama Andika (20). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis yang yang masih di bawah umur berinisial RP (13) menjadi korban rudapaksa.

Korban dirudapaksa oleh pemuda bernama Andika (20).

Keduanya baru saling mengenal saat bertemu di acara pernikahan.

Modus pelaku adalah mengantar korban pulang.

Namun, bukannya diantar ke rumah, pelaku justru membawa korban ke kebun kopi lalu dirudapaksa.

Peristiwa itu terjadi di Desa Talang Durian, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Pelaku telah diamankan pada Minggu (11/7/2021) sekira pukul 01.30 WIB di kediamannya.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya, Berawal dari Isu Korban Tak Perawan, Pelaku Bawa Anaknya ke Wisma

Berita Rekomendasi

"Jumat (09/07/2021) malam korban berkenalan dengan tersangka di sebuah acara balon (salah satu bagian dari acara pernikahan di desa yang ada di kabupaten Empat Lawang)."

"Saat akan pulang tersangka menawari korban untuk kemudian mengantarkan korban pulang", ungkap Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP Wanda Dhira Bernard SIK

Setelah korban RP menyetujui ajakan Andika untuk pulang bersama, di tengah jalan RP sempat curiga terhadap Andika karena motor yang dikendarainya tidak mengarah ke rumahnya akan terapi mengarah ke kebun kopi.

"Setibanya di kebun kopi pelaku langsung mendorong dan merudapaksa korban secara paksa" Jelas Wanda.

Tidak kurang dari 1x24 jam setelah korban dan orang tuanya melapor ke Satreskrim Empat Lawang yakni pada Sabtu (10/07/2021), Tim Elang Satreskrim Empat Lawang berhasil mengamankan pelaku.

Dimana atas kasus pencabulan dan atau persetubuhan anak di bawah umur ini pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI No.35 Thn 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.

Berita terkait kasus rudapaksa

(TribunSumsel.com/Sahri Romadhon)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Modus Antar Pulang, Pemuda di Empat Lawang Rudapaksa Gadis di Kebun Kopi

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas