Imigrasi Atambua Deportasi Belasan WNA asal Timor Leste
14 WNA masuk ke Indonesia tanpa mengantongi dokumen resmi sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
TRIBUNNEWS.COM, ATAMBUA - Sebanyak 14 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste yang masuk wilayah Indonesia secara ilegal atau tanpa dokumen resmi dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendeportasi .
Imigrasi melakukan deportasi melalui pintu PLBN Motaain, Selasa 13 Juli 2021.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A Halim kepada Pos Kupang.com, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Kementerian PANRB Dorong Transformasi Pelayanan Publik di Kejaksaan dan Imigrasi
Dikatakan Halim, 14 WNA asal Timor Leste itu masuk ke Indonesia tanpa mengantongi dokumen resmi sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Mereka masuk ke Indonesia melalui jalur darat di wilayah Lasiolat, Kecamatan Lasiolat, Minggu malam, 11 Juli 2021.
Karena masuk tanpa dokumen, pihak kepolisian sektor (Polsek) Lasiolat langsung mengamankan mereka dan diserahkan kepada Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Warga Timor Leste Kini Bisa Pesan Makanan Lewat Aplikasi MyFood
Setelah diperiksa, semua WNA tersebut tidak memiliki dokumen resmi sehingga diamankan oleh Imigrasi dan diberi sanski berapa deportasi.
Menurut Halim, melalui koordinasi yang baik antara kedua negara, Imigrasi Atambua mendeportasi mereka melalui PLBN Motaain dalam situasi aman dan lancar serta tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Iya sudah didepostasi tadi melalui PLBN Motaain," kata Halim. (*).
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Masuk Indonesia Secara Ilegal, Imigrasi Atambua Deportasi WNA Asal Timor Leste
| Editor: Rosalina Woso