Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imigrasi Atambua Deportasi Belasan WNA asal Timor Leste

14 WNA masuk ke Indonesia tanpa mengantongi dokumen resmi sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Imigrasi Atambua Deportasi Belasan WNA asal Timor Leste
DOKUMEN IMIGRASI ATAMBUA
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mendeportasi 14 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste melalui PLBN Motaain, Selasa 13 Juli 2021. 

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

TRIBUNNEWS.COM, ATAMBUA - Sebanyak 14  orang Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste yang masuk wilayah Indonesia secara ilegal atau tanpa dokumen resmi dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendeportasi . 

Imigrasi melakukan deportasi melalui pintu PLBN Motaain, Selasa 13 Juli 2021.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A Halim kepada Pos Kupang.com, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Kementerian PANRB Dorong Transformasi Pelayanan Publik di Kejaksaan dan Imigrasi

Dikatakan Halim, 14 WNA asal Timor Leste itu masuk ke Indonesia tanpa mengantongi dokumen resmi sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Mereka masuk ke Indonesia melalui jalur darat di wilayah Lasiolat, Kecamatan Lasiolat, Minggu malam, 11 Juli 2021.

Karena masuk tanpa dokumen, pihak kepolisian sektor (Polsek) Lasiolat langsung mengamankan mereka dan diserahkan kepada Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Warga Timor Leste Kini Bisa Pesan Makanan Lewat Aplikasi MyFood

Berita Rekomendasi

Setelah diperiksa,  semua WNA tersebut tidak memiliki dokumen resmi sehingga diamankan oleh Imigrasi dan diberi sanski berapa deportasi. 

Menurut Halim, melalui koordinasi yang baik antara kedua negara, Imigrasi Atambua mendeportasi mereka melalui PLBN Motaain dalam situasi aman dan lancar serta tetap menerapkan protokol kesehatan. 

"Iya sudah didepostasi tadi melalui PLBN Motaain," kata Halim. (*).  

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Masuk Indonesia Secara Ilegal, Imigrasi Atambua Deportasi WNA Asal Timor Leste

| Editor: Rosalina Woso

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas