Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Bidan 'Mobil Goyang', Setelah Divonis 3 Bulan Penjara Nasibnya Makin Tak Jelas

Kasus mobil goyang yang merupakan tindakan asusila bidan berinisial IR bersama selingkuhannya T warga Kabupaten Malang

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Oknum Bidan 'Mobil Goyang', Setelah Divonis 3 Bulan Penjara Nasibnya Makin Tak Jelas
Hanggara Pratama/Surya
Mobil Luxio hitam yang digunakan bu bidan dan selingkuhannya di Mapolres Sampang, Madura. 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum bidan yang ketahun digerebek di Sampang, Jawa Timur kini nasibnya tidak jelas.

Setelah divonid penjara selama 3 bulan, ia pun tak bisa kembali bekerja dengan biasa.

Kasus mobil goyang oknum Bidan Tamberu Puskesmas Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura telah divonis pengadilan tapi sanksi dari Pemkab belum diberikan.

Kasus mobil goyang yang merupakan tindakan asusila bidan berinisial IR bersama selingkuhannya T warga Kabupaten Malang itu sudah ditangani secara hukum pidana.

Kasus perzinahan bu Bidan dengan pria asal Malang selingkuhannya di dalam mobil itu telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang dengan hukuman 3 bulan penjara.

Baca juga: Pria Ini Terancam Penjara 5 Tahun, Tega Telantarkan Istri dan 2 Anaknya, Pilih Nikahi Selingkuhan

Meski telah divonis di pengadilan, Pemkab Sampang belum memberikan sanksi pada bu bidan terpidana.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya saat ini masih menunggu surat putusan PN Sampang.

Berita Rekomendasi

Hal itu dilakukan sebagai syarat pemberian sanksi kepegawaian terhadap IR yang statusnya Pegawai Negeri Sipil.

"Kita masih nunggu surat putusan dari Pengadilan Negeri Sampang, sebelumnya sudah mengajukan," ujarnya.

Baca juga: Kapolsek Mijen Semarang Diduga Selingkuh dengan Janda, Kena Gerebek Istri, Ini Nasibnya Sekarang

Ia menambahkan, untuk sementara ini, IR diberhentikan dari jabatan negeri selama tiga bulan, di mana durasi tersebut merupakan masa tahanan yang diperoleh akibat kasus yang dilakukan.

"Nantinya setelah yang bersangkutan keluar, baru kita akan melakukan langkah-langkah pemberian sanksi," terangnya.

Pria yang akrab disapa Yoyok itu menuturkan jika sebelum sanksi diberikan, tentunya terlebih dahulu membentuk tim khusus yang beranggotakan dari Inspektorat dan atasan dari Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB) Sampang.

Dalam tugasnya, untuk menilai atau mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan kepada IR.

Baca juga: Fakta-fakta Perselingkuhan Perangkat Desa di Gresik, Nikahi Wanita Bersuami, Bupati Turun Tangan

"Nanti itu juga ada pertimbangan dari Bapak Bupati, jadi akan sesuaikan dengan segala pertimbangan yang ada," ucapnya.

"Misalkan dari segi sumpah janji PNS, atau sejenisnya, yang jelas Tim yang menentukan," imbuhnya.

Sementara, untuk sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada yang bersangkutan bisa saja terjadi, namun tergantung keputusan Tim khusus nantinya.

"Bisa jadi, sesuai nanti keputusan dari Bapak Bupati," pungkasnya.

Baca juga: Di Tengah Tuduhan Selingkuh, Nathalie Holscher Unggah Hasil USG Calon Anak dan Akui Sering Nangis

Kronologi Mobil Goyang Sampang

Sebelumnya, Hakim PN Sampang Afrizal mengatakan, bahwa memang terdakwa berinisial IR dan T sudah divonis.

Terdakwa bidan berinisial IR itu melakukan perbuatan asusila bersama selingkuhannya, warga kabupaten Malang yang berinisial T.

Keduanya divonis berdasarkan hasil dan fakta di persidangan, mulai dari keterangan sejumlah saksi dan juga terdakwa.

"Saya vonis tiga bulan penjara seminggu yang lalu," ujarnya.

Menurutnya, IR dan T mendapatkan putusan pengadilan yang sama setelah beberapa kali dilakukan persidangan.

"Terdakwa sudah terbukti melanggar pasal 281 KUHP tentang perbuatan kesusilaan di tempat umum," tuturnya.

Sementara, Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi mengatakan, jika saat ini hanya IR sudah di eksekusi ke rumah tahanan kelas II B Sampang.

Sebab, T masih dalam kondisi sakit, sehingga belum bisa memenuhi panggilan.

"Sebelumnya sudah dipanggil, tapi masih sakit," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus mesum tersebut terjadi pada awal tahun 2021, dilakukan di dalam mobil Luxio.

Mobil berwarna hitam itu diparkir di depan Pasar Kamisan atau Pasar Sapi Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura sekitar 17.00 WIB.

Dalam pemeriksaan polisi sebelumnya, ternyata pasangan selingkuh ini sudah sering melakukan perbuatan terlarang tersebut.

Setelah penggerebekan itu, suami dari IR melaporkan kasus ini ke Polsek Ketapang.

Polisi sudah menyita mobil Luxio nopol N 1037 KX yang digunakan untuk melakukan perbuatan terlarang tersebut.

Sebelumnya, warga menggerebek pasangan selingkuh di dalam mobil bergoyang di depan Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang, Sampang, Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Warga menangkap perempuan yang merupakan seorang bidan berinisial IR dan cowok berinisial T di dalam mobil bergoyang tersebut.

Bahkan harga hampir menghajar pasangan selingkuh tersebut.

Kapolsek Ketapang, AKP Akhmad Rahmatullah Dwi Nugroho mengatakan warga mengetahui perselingkuhan itu bermula dari kecurigaan pada mobil Luxio warna hitam dan mobil CRV warna putih yang terparkir di depan pasa sapi.

Tak lama kemudian mobil Luxio hitam itu bergoyang-goyang.

Kemudian warga menggerebek mobil bergoyang tersebut.

"IR merupakan ASN yang bekerja di klinik di Sampang. Dia sudah bersuami yang bekerja di RS di Pamekasan," ujar Rahmatullah kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (22/1/2021).

Sedangkan T merupakan warga Kabupaten Malang yang tinggal di Kecamatan Banyuates.

"T sudah memiliki keluarga. Istrinya tinggal di Malang," tuturnya. (Hanggara Pratama)

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kasus Mobil Goyang Bu Bidan dengan Selingkuhan Pria Warga Malang, Pemkab Sampang Belum Beri Sanksi.

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas