Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

60 Warga Aceh Tarik Setoran Pelunasan Biaya Haji

Jamaah bisa menarik kembali setoran awal maupun setoran pelunasan dengan membuat pengajuan ke Kankemenag Kabupaten/Kota masing-masing.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 60 Warga Aceh Tarik Setoran Pelunasan Biaya Haji
Sky News
Di tengah pandemi corona yang melanda dunia, pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi tetap berlangsung mengikuti protokol kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 60 calon jamaah haji (CJH) asal Aceh menarik kembali setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh mencatat, dari total jamaah yang mengambil kembali setoran pelunasan Bipih, 45 di antaranya melakukan penarikan pada tahun 2020, dan 15 orang jamaah melakukan penarikan pada tahun 2021.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg, Kamis (15/7/2021) mengatakan, penarikan setoran pelunasan Bipih tidak menghilangkan nomor antrean calon jamaah.

"Kalau yang diambil setoran pelunasan tidak berpengaruh pada antreannya, artinya dia tetap masuk dalam jadwal pemberangkatan tahun berikutnya. Namun, jika yang ditarik kembali setoran awal maka itu akan menghilangkan porsi, dan jika ingin berangkat haji harus mendaftar ulang, serta harus mengantre kembali," kata Iqbal.

Menurutnya, jamaah bisa menarik kembali setoran awal maupun setoran pelunasan dengan membuat pengajuan ke Kankemenag Kabupaten/Kota masing-masing sesuai dengan alamat KTP jamaah tersebut.

"Ini merupakan hak para jamaah, jika ingin mengambil kembali juga boleh akan dilayani dengan sebaik-baiknya dan juga uang jamaah dijamin kembali seratus persen," ujar Iqbal.

Baca juga: 327 WNI di Arab Saudi Ikut Ibadah Haji 2021

"Jika tidak diambil juga negara menjamin keamanan dana yang disetor jamaah, tidak perlu khawatir, dan jangan terpengaruh hoaks yang beredar di media sosial," tambah Kepala Kanwil Kemenag Aceh itu.

BERITA REKOMENDASI

Dia menjelaskan, pemerintah sudah membatalkan pemberangkatan jamaah ke tanah suci pada tahun 2021 dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 Masehi.

KMA tersebut kemudian diperkuat dengan keputusan Arab Saudi yang menyatakan bahwa ibadah haji tahun ini hanya dilaksanakan oleh 60.000 jamaah yang berasal dari Arab Saudi dan ekspatriat.

"Dua negara mengambil keputusan yang sama dengan mengedepankan keamanan dan kesehatan jamaah. Kita berdoa semoga Covid-19 segera menghilang dan ibadah haji dapat terlaksana kembali seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya.(mas)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 60 Warga Aceh Tarik Setoran Haji

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas