Harta Kekayaan Inda Raya, Wakil Wali Kota Madiun yang Bagikan Gajinya untuk Warga, Capai Rp 9,4 M
Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya, membagikan gajinya sebesar Rp22 juta per bulan untuk warga terdampak pandemi Covid-19.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya Ayu Miko Saputri, membagikan gajinya sebesar Rp 22 juta per bulan untuk warga terdampak pandemi Covid-19.
Hal ini sudah dilakukan Inda sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diterapkan.
Hingga saat ini, Inda mengaku tak tahu total nominal yang telah ia keluarkan untuk membantu warganya.
Meski begitu, ia akan membantu sekuatnya hingga batas waktu yang tak ditentukan.
"Nawaitu dan seizin suami, seluruhnya. Kalau kemarin-kemarin memang sudah bantu yang terdampak, entah sudah berapa, nggak pernah hitung wong gak pake nota."
Baca juga: Profil Inda Raya, Wakil Wali Kota Madiun, Bagikan Gajinya untuk Warga Terdampak Covid-19
Baca juga: Retno Setyowati, Kades Termuda di Madiun Meninggal setelah Terpapar Covid-19, Ini Sosoknya
"Di rekening habis, top up, habis lagi, top up lagi. Tidak ada rencana sampai kapan, sampai sekuatnya. Insyaallah akan selalu bantu," katanya, usai melakukan patroli PPKM Darurat, Minggu (18/7/2021), dikutip dari TribunMadiun.com.
Harta Kekayaan Inda Raya
Sebagai pejabat daerah, Inda Raya wajib melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terakhir, Inda melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2020.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Inda mencapai Rp9.418.750.870.
Rinciannya, Inda memiliki lima bidang tanah dan bangunan bernilai Rp 8.156.467.000, tiga alat transportasi sejumlah Rp 342.000.000, harta bergerak senilai Rp 101.402.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 1.217.789.961.
Inda juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 398.908.091.
Berikut ini daftar harta kekayaan Inda Raya berdasarkan pengumuman laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Senin (19/7/2021):
II. DATA HARTA