Polisi Tangkap Penjual Obat Berbahaya Pil Sapi yang Diedarkan di Sragen
Warga Kabupaten Sragen ditangkap karena terlibat penjualan pil sapi atau Trihexyphenidyl, ia mengaku mendapatkan obat berbahaya itu dari Jakarta.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN - Pria inisial AY (24) warga Desa Kadipiro, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen diringkus Satres Narkoba Polres Sragen.
Alasannya karena AY memiliki ratusan butir obat apa yang populer disebut sebagai pil sapi.
Pil sapi atau obat yang nama resminya Trihexyphenidyl, selama ini dinyatakan sebagai satu di antara jenis obat berbahaya.
Baca juga: Warga Mojokerto Ditemukan Tewas di Kebun Kangkung, Leher dan Dadanya Menghitam
Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan AY yang merupakan seorang pengedar, dibekuk pada Minggu (18/7/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Tersangka AY diamankan, saat akan bertransaksi dengan calon pembelinya, di depan toko di Jalan R A Kartini, Dukuh Gumantar, Desa Pelem Gadung, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Senin (19/7/2021).
Penangkapan AY dilakukan, setelah mendapat informasi dari warga sekitar, jika lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkoba.
Baca juga: 1900 Orang di Jakarta Antre Masuk Kamar Perawatan, di Bekasi Tenda Darurat Pasien Covid Dikosongkan
Setelah mendatangi AY, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan tersangka.
"Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa 200 butir obat jenis Trihexyphenidyl, di saku celana kirinya," jelasnya.
Kepada polisi, AY mengaku barang bukti tersebut akan dijual kepada Suharyono.
Penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka, dan polisi kembali menemukan ratusan butir pil sapi.
"Kita lakukan penyisiran di rumah tersangka AY, dan kembali ditemukan sebanyak 180 butir obat Trihexyphenidyl," paparnya.
Baca juga: Pengakuan Warga Antre Berjam-jam Cairkan Dana BST Rp 600 Ribu, Demi Beli Tusuk Sate dan Sembako
Kepada polisi, AY mengakui jika ratusan butir obat berbahaya tersebut merupakan miliknya sendiri untuk dijual kembali.
"Barang tersebut, didapatkannya secara online dari Jakarta," singkatnya.
Atas perbuatannya, AY dikenakan pasal 196 atau 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Obat Berbahaya Pil Sapi Sudah Beredar di Sragen, Pengedarnya Ngaku Bisa Beli Online dari Jakarta,