Sejumlah Advokat Dampingi dan Kawal Anak di Bawah Umur Korban Asusila di Pringsewu Lampung
Grace tidak hanya akan mengawal At dan kasusnya tetapi juga mendampingi dan memberi penguatan kepada keluarga korban.
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Dewi Agustina
FW dilaporkan ke Mapolres Pringsewu lantaran telah menyetubuhi putri SM yang masih di bawah umur dengan modus pacaran.
Menurut pengakuan SM, peristiwa pencabulan pertama yang dilakukan FW pada Juni 2020 ketika korban diajak jalan-jalan oleh pelaku.
Tindakan asusila yang dilakukan oleh FW berulangkali karena korban dibawah ancaman karena foto tindakan asusila itu akan disebarluaskan.
Karena tidak tahan akan ancaman, korban akhirnya melapor kepada kerabatnya.
Atas kejadian itu, SM melaporkan pelaku ke Polres Pringsewu dengan tanda bukti laporan Nomor : TBL/48/I/2021/POLDA LPG/RES PSW, tanggal 20 Januari 2021 dan diikuti dengan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku FW.
Tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Pringsewu dan dalam proses peradilan ke PN Kota Agung.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76d UU Nomor 17 Tahun 2016 penetapan PP Pergantian UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam persidangan FW didampingi pengacara Anton Subagyo.
"Saya hanya menginginkan keadilan bagi masa depan anak saya. Dan saya tidak ingin, kejadian yang sama menimpa pada keluarga lain," ujar SM.