Pemuda Pengangguran Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Gubuk Bekas Warung, Kini Meringkuk di Penjara
Seorang pemuda berinisial AN (20) harus berurusan dengan polisi karena diduga telah merudapaksa anak di bawah umur, P (16).
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Setelah kejadian tersebut, korban diantar pulang ke rumahnya oleh pelaku," papar Sandy, Selasa (20/7/2021).
Baca juga: Dilecehkan saat Kendarai Motor, Remaja 19 Tahun Kejar Pelaku Sambil Teriak Minta Tolong
Tidak terima kesuciannya direnggut, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Tulangbawang dengan diantar oleh orangtuanya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang.
Ia dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Rudapaksa Siswi di Gubuk, Pemuda asal Tulangbawang Lampung Diringkus Polisi