Kronologi Jenazah Korban Covid-19 Ditolak Warga hingga 5 Kali, Tinggalkan Wasiat
Penolakan jenazah pasien Covid-19 ini dikemukakan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy khusus kepada TribunSumsel.com.
Editor: Hasanudin Aco
Sekira pukul 21.00, jenazah dibawa ke Desa Permata Baru, masih di Indralaya Utara, untuk dimakamkan di lahan miliknya.
Saat proses pengantaran jenazah, bahkan dipimpin Kasat Samapta Polres Ogan Ilir, AKP Mujamik Harun.
"Jenazah kembali ditolak dan disarankan untuk dimakamkan di tanah wakaf miliknya di Desa Tanjung Baru dan tiba di desa tersebut pukul 23.00," kata Yusantiyo.
Lagi-lagi proses pemakaman almarhum ditolak kepala desa setempat dan juga warga.
Yusantiyo yang mendapat laporan lika-liku pemakaman pasien Covid-19 ini lalu bertolak menuju Tanjung Baru.
"Hasil diskusi, kepala desa dan warga menolak jenazah Covid-19. Kami lalu membawa jenazah ke TPU di Kelurahan Timbangan. Semalam itu sudah pukul 00.30," ungkap Yusantiyo.
Yusantiyo pun lalu berdiskusi dengan Lurah Timbangan, Ketua RT dan Wakil Ketua Persatuan Amal Kematian setempat.
"Saya sampaikan kepada beliau-beliau itu bahwa sudah ada surat edaran atau instruksi dari pemerintah tentang pasien Covid-19 yang meninggal dunia, pemakamannya dikembalikan ke TPU masing-masing," ucap Yusantiyo.
"Setelah mendengar penjelasan kami, pihak kelurahan menerima untuk dilaksakan pemakaman jenazah di TPU Timbangan. Akhirnya proses pemakaman selesai pukul 03.00 oleh Satgas Covid-19," jelasnya.
Pada prosesi pemakaman ini juga dihadiri Danramil 402-07/Indralaya, BPBD dan Dishub Ogan Ilir.
"Akhirnya prosesi pemakaman selesai. Alhamdulillah berlangsung aman dan lancar," kata Yusantiyo menegaskan.
Berita lain kasus virus corona.
(Tribun Sumsel/Agung Dwipayana)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kronologi Jenazah Pasien Covid-19 di Indralaya 5 Kali Ditolak Warga, Ada Wasiat Tempat Dimakamkan