Oknum Guru di Lampung Jadi Tersangka Penyebar Video Hoaks Kericuhan di Masa PPKM Darurat
Guntoro diamankan lantaran menyebarkan video kericuhan di masa PPKM Darurat wilayah Metro.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Guntoro (50) seorang oknum guru warga Yosodadi, Metro Timur, Kota Metro ditetapkan sebagai tersangka penyebar video hoax.
Guntoro ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pasca diamankan sejak Jumat (16/7/2021) malam.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin menyatakan penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih kita amankan di Polda," kata Arie, Kamis (22/7/2021).
Guntoro diamankan lantaran menyebarkan video kericuhan di masa PPKM Darurat wilayah Metro.
Dalam video yang diunggah di akun Facebook nya Guntoro21, tersangka menyematkan lokasi terminal Metro Pusat.
"Video keributan yang diunggah tersangka, kejadiannya bukan di Metro," kata Arie.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Lampung menyelidiki penyebar video hoaks kerusuhan di Kota Metro.
Video hoaks yang diunggah oleh akun Facebook Guntoro21 membuat warga kota setempat resah.
Baca juga: Polisi Gencarkan Patroli Siber Cegah Hoaks di Medsos Selama PPKM Level 4
Ternyata pengunggahnya adalah Guntoro (50), seorang oknum guru Metro yang tercatat sebagai warga Yosodadi, Metro Timur, Kota Metro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Video yang diunggah ulang tersangka berasal dari tayangan di kanal YouTube.
"Awalnya tersangka melihat tayangan Satpol PP ribut dengan warga di salah satu di kanal YouTube," ujar Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, Kamis (22/7/2021).
Kemudian, lanjut Arie dari video tersebut diunduh oleh tersangka yang selanjutnya diunggah ke akun Facebook nya.
"Waktu disebar tersangka menambahkan lokasi terminal Metro Pusat. Sehingga video itu seolah-olah benar terjadi di Metro," kata Arie.
Tambah Viewer
Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan oknum guru Metro Guntoro (50) sebagai tersangka penyebar video hoaks kericuhan PPKM Darurat wilayah Metro.
Guntoro menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolda Lampung pasca diamankan Jumat (16/7/2021) malam.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin menjelaskan motif penyebaran video oleh tersangka.
Adapun hasil pemeriksaan terhadap tersangka menyebut alasan penyebaran Video hanya iseng.
"Tersangka mengaku iseng, hanya untuk menambah jumlah viewer video yang diunggah di akun Facebook pribadinya," ujar Arie, Kamis (22/7/2021).
Video kerusuhan tersebut diunggah tersangka melalui akun Facebook pribadinya, Guntoro21.
Benar saja, video yang diunggah tersebut viral dan membuat warga di kota Metro resah.
"Setelah mendapat banyak laporan dari warga, akhirnya kami bersama Polres Metro melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka, Jumat malam kemarin," kata Arie. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Polda Lampung Tetapkan Oknum Guru Metro Jadi Tersangka Penyebar Video Hoax