FAKTA Oknum Guru Sebar Video Hoaks Kericuhan di Masa PPKM, Motif Tambah Subscribers
Seorang oknum guru berinisial GNO (51) diamankan aparat kepolisian karena mengunggah video hoaks.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum guru berinisial GNO (51) diamankan aparat kepolisian karena mengunggah video hoaks.
Oknum guru di Kota Metro, Lampung itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.
Guntoro menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolda Lampung pascaditangkap pada Jumat (16/7/2021) malam.
Dalam video yang diunggah Guntoro, mendeskripsikan kerusuhan pedagang dengan polisi di Terminal Timur, Kota Metro saat penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pekan lalu.
"Video hoaks itu diunggah pelaku ke akun YouTube-nya atas nama Guntoro TwentyOne," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (23/7/2021) dilansir Kompas.com.
Tak hanya itu, tersangka juga menyebarkan link video tersebut di akun Facebook-nya, Guntoro21.
Ambil dari YouTube
Diberitakan TribunLampung.com, video kericuhan yang diunggah ulang oleh tersangka itu berasal dari tayangan di salah satu kanal YouTube.
"Awalnya tersangka melihat tayangan Satpol PP ribut dengan warga di salah satu kanal YouTube," kata Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, Kamis (22/7/2021).
Kemudian, kata Arie, video tersebut diunduh oleh tersangka yang selanjutnya diunggah ke akun Facebook-nya.
"Waktu disebar tersangka menambah lokasi terminal Metro Pusat, sehingga video itu seolah-olah benar terjadi di Metro," ungkapnya.
Baca juga: Viral Video Ruang Isolasi Pasien Covid-19 Kosong Tanpa Nakes, Pihak RS: Jujur Kami Semua Kelelahan
Tambah subscribers
Dari pemeriksaan sementara, kata Pandra, motif pelaku mengunggah video itu untuk mencari subscriber di YouTube.
"Motifnya menambah subsriber dan viewers di akun YouTube miliknya, karena itu pelaku mengunggah video kontroversial tersebut," ungkap Pandra.
Sementara itu, Arie mengatakan, alasan tersangka menyebarkan video itu hanya iseng.
"Tersangka mengaku iseng, hanya untuk menambah jumlah viewer video yang diunggah di akun Facebook pribadinya," ungkapnya, Kamis (22/7/2021) dilansir TribunLampung.com.
Adanya video kerusuhan tersebut membuat warga masyarakat di Kota Metro resah.
"Setelah mendapat banyak laporan dari warga, akhirnya kami bersama Polres Metro melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka, Jumat malam kemarin," tambahnya.
Terjadi di Aceh
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan video itu dari media sosial, kemudian diunggah ulang.
Tersangka kemudian menuliskan deskripsi bahwa demo di Terminal Metro terjadi lantaran penerapan PPKM.
Namun, sebenarnya peristiwa dalam video itu tidak pernah terjadi di lokasi yang disebutkan.
Hal itu diketahui setelah petugas kepolisian mendatangi lokasi.
"Pada saat video itu viral di media sosial, anggota Polres Kota Metro sudah melakukan pengecekan ke lokasi dan tidak menemui peristiwa itu."
"Sehingga dipastikan video itu adalah hoaks," ungkap Pandra.
Sementara itu, mengutip dari TribunLampung.com, Arie menjelaskan, bahwa video yang disebarkan Guntoro merupakan rekaman kejadian di Aceh pada Mei 2021.
"Video di YouTube itu kejadiannya di Aceh, ada penutupan Pasar Peunayong, Aceh. Dia ambil dan menyebarkannya," beber Arie.
Baca juga: Viral Video Warga Ramai-ramai Hancurkan Peti Jenazah Pasien Covid-19, Tolak Pemakaman secara Prokes
Terancam 10 tahun penjara
Arie mengungkapkan, pihaknya menjerat Guntoro dengan Undang-undang ITE.
"Tersangka juga dikenakan Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana."
"Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU No 1 Tahun 1946," ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.com/Joeviter Muhammad, Kompas.com/Tri Purna Jaya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.