Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Provokator Demo PPKM 'Jokowi End Game' Sebar Propaganda di WA 'Group Klub Tenis'

Menurut Iqbal, pelaku N bertugas sebagai inisiator dan host zoom meeting untuk rapat demo pada 24 Juli 2021.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Provokator Demo PPKM 'Jokowi End Game' Sebar Propaganda di WA 'Group Klub Tenis'
TRIBUNNEWS.COM/
CEO Triv Gabriel Rey (tengah berbaju putih) foto bersama tim Film Avengers: End Game yang tengah ramai di perbincangkan bagi para pecinta film bergenre action dan super hero garapan Marvel Studio. TRIBUNNEWS.COM/IST 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kepolisian Polda Jawa Tengah (Jateng) mengamankan dua orang terduga provokator rencana demo di sejumlah wilayah di Jateng, Sabtu (24/7/2021).

Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan dua orang yang diamankan berinisial N dan B. Mereka diamankan di daerah Semarang, Jateng pada Jumat (23/7/2021).

Menurut Iqbal, pelaku N bertugas sebagai inisiator dan host zoom meeting untuk rapat demo pada 24 Juli 2021.

Sementara B berperan sebagai penyebar ajakan demo tolak PPKM di sejumlah media sosial dan grup Whatsapp.

"Sejumlah barang bukti, handphone, dan screenshoot pesan ajakan demo di grup Whatsapp, hingga rekaman zoom meeting sudah kami amankan,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/7/2021) seperti dilansir dari Kompas.TV.

Baca juga: Polisi Bubarkan Demonstran Tolak Perpanjangan PPKM di Dekat Istana Negara 

Iqbal menambahkan, agar tidak terdeteksi petugas, kedua pelaku sengaja membuat grup Whatsapp dengan menggunakan nama 'Group Klub Tenis'.

Hasil pemeriksaan pembicaraan di grup tersebut, terdapat ajakan rencana aksi di beberapa wilayah di Jawa Tengah seperti Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus.

Berita Rekomendasi

Selain itu pelaku sempat mengadakan zoom meeting yang dilakukan Kamis (22/7/2021) pukul 20.00 WIB dengan host 'ELLY AL YAHYA' di link zoom Meeting ID: 81493262591.

"Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan,” ujar Iqbal.

Keduanya kini terancam melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman setinggi-tingginya dua tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut. Mari kita ciptakan kesejukan dan berharap pandemi Covid-19 segera berakhir," ujar Iqbal.

Sebelumya beredar seruan aksi demo secara nasional bertajuk “Jokowi End Game” di aplikasi pesan singkat.

Aksi ini menuntut Presiden Jokowi untuk menolak PPKM yang sekarang berjalan.

Narasi seruan aksi demo melalui pamflet yang beredar di media sosial itu mengajak seluruh elemen masyarakat menolak PPKM, dan aksi dilaksanakan pada Sabtu (24/7/2021).

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas