PAN Bakal Beri Sanksi Kader yang Tembok Pintu Rumah Tahfiz di Pangkep
Menurut Kahfi, PAN tidak akan mentolerir bila ada kadernya melakukan tindakan yang sewenang-wenang dan jauh dari nilai perjuangan PAN
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Provinsi Sulawesi Selatan Ashabul Kahfi Djamal menegaskan, akan segera memanggil dan menjatuhkan sanksi kepada Amirudin, Anggota DPRD Pangkep yang diduga telah menembok pintu masuk Rumah Tahfiz di Kelurahan Masale Makassar.
"DPW PAN akan segera memanggil saudara Amirudin. PAN tidak ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan," kata Kahfi, melalui keterangannya kepada wartawan, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: Bidan Muda di Pangkep Tewas Kecelakaan Jelang Akad Nikah
Menurut Kahfi, PAN tidak akan mentolerir bila ada kadernya melakukan tindakan yang sewenang-wenang dan jauh dari nilai perjuangan PAN.
"Sanksinya tegas, bisa PAW bahkan pemecatan dari kader PAN," ucapnya.
Tak hanya itu, jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, Kahfi pun mengaku sangat mendukung aparat berwenang untuk memproses Amirudin sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: Tingkatkan Produktivitas, Mentan Dorong Petani Pangkep 3 Kali Tanam Dalam Semusim
"Kami akan minta dia robohkan sendiri tembok itu. Jika tetap bersikeras kami akan serahkan sepenuhnya kepada yang berwenang. Kami tegaskan bahwa PAN mendukung upaya Camat Panakukkang dan RW 5 Kelurahan Masalle untuk mengambil tindakan," ujarnya.
Kahfi yang juga Anggota DPR RI dari Sulsel ini menambahkan bahwa arahan Ketua Umum PAN kepada kadernya jelas yakni untuk menjaga perilaku serta selalu berupaya membantu masyarakat.
"Ketum selalu menyerukan agar kader PAN menjaga akhlak. Sikap Amirudin ini tentu tidak sesuai dengan garis perjuangan PAN juga tidak meneladani Ketum PAN yang sangat menyayangi anak-anak penghafal Al-Qur'an," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.