Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Diledek, Pria Ini Aniaya Bocah 7 Tahun hingga Memar, Aksinya Terekam CCTV

Seorang pria berinisial S (45) harus berurusan dengan polisi karena melakukan penganiayaan terhadap bocah tujuh tahun.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Gara-gara Diledek, Pria Ini Aniaya Bocah 7 Tahun hingga Memar, Aksinya Terekam CCTV
net
Seorang pria berinisial S (45) harus berurusan dengan polisi karena melakukan penganiayaan terhadap bocah tujuh tahun. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial S (45) harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap bocah tujuh tahun.

Penganiayaan itu dilakukan lantaran pelaku tak terima diledek oleh korban.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar.

Aksi kekerasan itu terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, korban bersama teman-temannya tengah bermain di Mall Ramayana, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: Gara-gara Kotoran Anjing, Pria 59 di Cengkareng Tewas Dianiaya Tetangga, Berikut Kronologinya

Baca juga: Pedagang Kopi Dianiaya Mantan Mertua hingga Kritis, Korban Diserang saat Antar Pesanan

Berita Rekomendasi

Lalu teman korban menyuruh korban untuk mengejek pelaku berinisial S (45) yang merupakan warga sekitar. Pelaku yang tidak terima diejek korban langsung mengejar korban.

Korban yang tertangkap, langsung ditarik pelaku di bagian baju dan dibanting.

Pelaku pun melakukan pemukulan hingga mata dan kaki korban memar.

"Aksi pelaku ini juga terekam CCTV," kata Rama saat melakukan jumpa pers di Mapolres Karawang, Selasa (27/7/2021).

Pelaku pun kemudian diamankan oleh Polres Karawang di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Tersangka dikenai pasal 80 ayat 2 UU RI No, 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Berita terkait kasus penganiayaan

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tak Terima Diledek Bocah, Pria ini Banting dan Pukul Anak Umur Tujuh Tahun hingga Memar-memar

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas