Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Oknum Satpol PP Lombok Tengah Ditangkap karena Simpan Narkoba 

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni 7,44 gram sabu-sabu, satu unit HP Redmi 8, HP Redmi Not 9, HP Nokia 3330

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 2 Oknum Satpol PP Lombok Tengah Ditangkap karena Simpan Narkoba 
Megapolitan kompas
Ilustrasi Sabu-sabu 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK  - Dua orang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah dan seorang temannya ditangkap polisi.

Masing-masing berinisial RB (51, HR (37), dan AW (40). Ketiganya merupakan warga Kota Praya, Lombok Tengah.

Ia diamankan karena menyimpan sabu-sabu.

Mereka dibekuk tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), hari Selasa (27/7/2021).

”Dua orang oknum Satpol PP ini ada yang berstatus PNS dan honorer dan satu orang temannya sebagai wiraswata," ungkap Kasat Narkoba Iptu Hizkia Siagian, dalam keterangan resminya, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: PPKM Level 4 Berlanjut, Menko Airlangga: Pemerintah Siapkan Insentif Tambahan

Dalam penangkapan tiga orang tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan ketiga pelaku.

Berita Rekomendasi

Antara lain 7,44 gram sabu-sabu, satu unit HP Redmi 8, HP Redmi Not 9, HP Nokia 3330.

Satu unit SPM Honda Beat dan Honda Vario, beserta serangkaian alat hisap juga turut diamankan.

Barang bukti disita petugas saat melakukan penggeledahan di kos-kosan milik terduga RB, di Kota Praya, Lombok Tengah.

Baca juga: Sosok Amos, Tinggalkan Mimpi Jadi Bupati Pilih Layani Anak Pecandu Lem dan Narkoba di Papua

”Para terduga pelaku mengakui barang bukti sabu-sabu itu miliknya," kata Kasat Narkoba.


Hizkia Siagian menambahkan, penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Selanjutnya, Tim Cobra Resnarkoba Lombok Tengah langsung melakukan penangkapan di lokasi.

Ketiga pelaku kini dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Dua Oknum Anggota Satpol PP Lombok Tengah Ditangkap karena Simpan Narkoba

 

 
 

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas