2 Oknum Satpol PP Lombok Tengah Ditangkap karena Simpan Narkoba
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni 7,44 gram sabu-sabu, satu unit HP Redmi 8, HP Redmi Not 9, HP Nokia 3330
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Dua orang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah dan seorang temannya ditangkap polisi.
Masing-masing berinisial RB (51, HR (37), dan AW (40). Ketiganya merupakan warga Kota Praya, Lombok Tengah.
Ia diamankan karena menyimpan sabu-sabu.
Mereka dibekuk tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), hari Selasa (27/7/2021).
”Dua orang oknum Satpol PP ini ada yang berstatus PNS dan honorer dan satu orang temannya sebagai wiraswata," ungkap Kasat Narkoba Iptu Hizkia Siagian, dalam keterangan resminya, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 Berlanjut, Menko Airlangga: Pemerintah Siapkan Insentif Tambahan
Dalam penangkapan tiga orang tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan ketiga pelaku.
Antara lain 7,44 gram sabu-sabu, satu unit HP Redmi 8, HP Redmi Not 9, HP Nokia 3330.
Satu unit SPM Honda Beat dan Honda Vario, beserta serangkaian alat hisap juga turut diamankan.
Barang bukti disita petugas saat melakukan penggeledahan di kos-kosan milik terduga RB, di Kota Praya, Lombok Tengah.
Baca juga: Sosok Amos, Tinggalkan Mimpi Jadi Bupati Pilih Layani Anak Pecandu Lem dan Narkoba di Papua
”Para terduga pelaku mengakui barang bukti sabu-sabu itu miliknya," kata Kasat Narkoba.
Hizkia Siagian menambahkan, penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Selanjutnya, Tim Cobra Resnarkoba Lombok Tengah langsung melakukan penangkapan di lokasi.
Ketiga pelaku kini dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Dua Oknum Anggota Satpol PP Lombok Tengah Ditangkap karena Simpan Narkoba