SOSOK Kolonel Pnb A Gogot Winardi yang Kini Jabat Danlanud Merauke, Pernah Jabat Danlanud Timika
Kolonel Pnb Argon Gogot Winardi menjabat sebagai Danlanud Johanes Abraham Dimara, Merauke, menggantikan Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kolonel Pnb A Gogot Winardi kini menjabat sebagai Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Johanes Abraham Dimara, Merauke, menggantikan Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto.
Seperti diketahui sebelumnya, Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto telah dicopot jabatannya lantaran imbas dari anak buahnya yang menginjak kepala warga saat upaya pengamanan, Senin (26/7/2021).
Lantas siapakah sosok Kolonel Pnb A Gogot Winardi?
Dirinya dilantik sebagai Danlanud Merauke yang baru pada Jumat (30/7/2021), di Markas Lanud Johanes Abraham Dimara, Merauke.
Panglima Komando Operasi Angkatan Udara (Pangkoops AU) III Marsekal Muda TNI Bowo Budiarto, melaksanakan upacara serah terima jabatan tersebut.
Dikutip dari tni-au.mil.id, Kolonel Pnb A Gogot Winardi pernah menjabat sebagai Danlanud Timika.
Saat itu pangkatnya masih Letnan Kolonel (Letkol).
Hingga pada tahun 2017 jabatannya tersebut berakhir, digantikan saat itu oleh Letkol Pnb Meito Datau.
Saat serah terima jabatan tersebut saat itu dipimpin langsung oleh Panglima Komando Operasi Angkatan Udara (Pangkoopsau) II Marsekal Muda TNI Yadi Indrayadi Sutanandika.
Baca juga: Pangkoopsau III Lantik Kolonel Gogot Winardi Jadi Komandan Lanud JA Dimara Merauke
Baca juga: SOSOK Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto, Dicopot Panglima TNI Imbas Anak Buah Injak Kepala Warga
Pihaknya juga pernah menjabat di Komando Operasi Angkatan Udara I (Koopsau I).
Saat itu dirinya diamanahi menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Air Power Koopsau I.
Dan pada 2020 lalu jabatan tersebut berakhir, dirinya digantikan oleh Kolonel Pnb Budi Ramelan.
Awal Mula Kasus
Diberitakan sebelumnya TNI Angkatan Udara (AU) menetapkan Serda A dan Prada V sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap seorang warga di Merauke.
Keduanya ditetapkan tersangka karena melakukan tindakan berlebihan saat mengamankan seorang warga yang terlibat cekcok dengan penjual bubur ayam di jalan raya Mandala-Muli, Merauke pada Senin (26/7/2021) lalu.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan proses hukum terhadap kedua oknum TNI AU tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Penyidikan tersebut dilakukan oleh Satpom Lanud JA Dimara dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dan ditahan sementara selama 20 hari.
Baca juga: Selain Ganti Pejabat Lanud JA Dimara Merauke, KSAU Jamin Transparansi Proses Hukum Pelaku Kekerasan
"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani penahan sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," kata Indan ketika dikonfirmasi pada Rabu (28/7/2021).
Indan berharap semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan sesuai aturan hukum di lingkungan TNI untuk menetapkan sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka.
"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," kata Indan.
Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto Minta Maaf
Sebelumnya, dirinya juga sudah meminta maaf kepada warga yang diinjak kepalanya oleh dua anak buahnya.
Dikutip dari Kompas Kolonel Herdy menyebut tindakan dua oknum anggota TNI AU tersebut tak layak dicontoh.
"Saya selaku Komandan Lanud Yohanes Abraham Dimara Merauke memohon maaf sedalam-dalamnya atas kejadian yang terjadi di Jalan Raya Mandala pada 26 Juni 2021," ujarnya.
Herdy menilai tindakan represif yang dilakukan dua anggotanya tidak diperlukan dan tidak layak dicontoh.
Baca juga: PROFIL Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto, Dicopot Panglima TNI Imbas Anak Buah Injak Kepala Warga
Herdy menegaskan, kedua oknum prajurit itu akan diproses secara hukum.
"Saat ini kedua anggota tersebut telah diambil tindakan disiplin dan akan diproses sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku," tuturnya saat memberikan keterangan pers di Merauke, Selasa (27/7/2021) malam.
Herdy juga menjanjikan akan menanggung seluruh biaya pengobatan apabila korban yang bernama Steven itu mengalami luka.
"Kami juga akan bertanggungjawab bila (korban) ada luka atau kerugian lainnya, tentu kita akan obati dan kita akan rawat," kata Herdy.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Gita Irawan) (Kompas.com/Dhias Suwandi/Achmad Nasrudin Yahya)