Ternyata Ini Kasus Kedua yang Dilakukan Heriyanti Anak Akidi Tio, Modusnya Sama
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan Ahong alias Heriyanti, anak bungsu mendiang Akidi Tio.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan Ahong alias Heriyanti, anak bungsu mendiang Akidi Tio, terkait dugaan kebohongan publik.
Sebelumnya, Heriyanti hadir mewakili mendiang ayahnya Akidi Tio secara simbolis menyerahkan sumbangan Rp 2 triliun untuk penangan Covid-19 kepada Pemprov Sumsel.
Ternyata sumbangan Rp 2 triliun hoaks alias tidak ada.
Setelah diselidiki polisi ternyata kasus ini adalah kasus kedua yang dilakukan Ahong alias Heriyanti.
Modus yang dilakukan Heriyanti sama yakni iming-iming memberikan hibah.
Hal tersebut diketahui setelah Polda Sumsel melakukan penyelidikan terkait jejak rekam dan sepak terjang Heriyanti alias Ahong.
Baca juga: Putri Akidi Tio Kabarnya Terlilit Utang, Hibah Rp 2 Triliun Diduga Hoaks, Polisi Lakukan Penangkapan
Saat ini Heriyanti pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dia ditangkap polisi di kediamannya siang tadi.
Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan setelah adanya penyerahan simbolis bantuan Rp 2 T pada pekan lalu, Polda Sumsel langsung membentuk beberapa tim untuk menelusuri kepastian dana sumbangan tersebut.
Setelah data dan barang bukti lengkap, aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan tersangka.
"Sejak tanggal 26 Juli tim sudah bergerak menggali data dan bukti. Saat ini saudari Heriyanti telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya usai jumpa pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8/2021).
Dijelaskannya, untuk saat ini baru Heriyanti yang ditetapkan tersangka.
Polda Sumsel pun terus melakukan penelusuran untuk mencari tersangka lainnya.
Berdasarkan fakta yang didapatkan Polda Sumsel, Heriyanti alias Ahong telah melakukan satu kasus yang sama sebelum melakukan kebohongan publik terkait sumbangan Rp 2T.
Ratno menyebut, yang bersangkutan berhasil diamankan di salah satu bank swasta di Kota Palembang. Pihaknya sengaja mengintai sampai ke bank tersebut agar mengungkap fakta kejahatan yang sempurna dilakukan oleh tersangka.
"Ini kasus kedua yang dilakukan oleh tersangka. Untuk kasus yang pertama nanti akan dijelaskan Kapolda Sumsel," tegas Kuncoro.
Ia menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih mengusut apa motif dan tujuan tersangka yang menyebarkan informasi palsu sumbangan Rp 2 T tersebut. Tersangka Heriyanti sendiri akan dikenakan dengan pasal UU No 1 Tahun 1996 pasal 15 dan 16 tentang membuat kegaduhan di hadapan publik.
Kuncoro menegaskan, pihaknya bakal mengusut tuntas permasalahan tersebut agar tak mengganggu penanganan Covid-19 di Sumsel.
"Motifnya masih kita dalami, untuk saat ini tersangka satu orang. Kita juga sedang periksa saksi inisial H lainnya untuk menggali fakta lainnya," terangnya.
Profesor dr Hardi Darmawan Bingung
Turut dibawa ke Polda Sumsel, dokter keluarga dari keluarga Akidi Tio, Prof Dr dr Hardi Darmawan tampak kebingungan.
Kedatangan Prof Dr dr Hardi Darmawan hadir di gedung Ditkrimum Polda Sumsel hanya berselang sepuluh menit setelah kedatangan Heriyanti.
Polisi ingin meminta keterangan mantan Dirut RS RK Charitas tersebut mengenai rencana bantuan Rp.2 triliun yang sempat digaungkan Heriyanti langsung ke Kapolda Sumsel.
"Maksudnya apakah bapak mengecam tindakan Heriyanti atau tetap mendukung dia," tanya Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro sRatno.
"Bapak setuju kita penjarakan dia," kembali Ratno bertanya.
Mendengar pertanyaan itu, Hardi Darmawan hanya diam.
Ia masih tampak kebingungan dengan apa yang terjadi.
"Saya tidak tahu (uangnya ada atau tidak). Dia mengatakan pada saya ada (uang itu)," ujar dr Hardi.
Kombes Pol Ratno Kuncoro kembali menimpali pertanyaan, apakah Prof Hardi Darmawan setuju bila Heriyanti harus meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kebohongan yang sudah dilakukannya.
"Ya kalau tidak ada, harus minta maaf ke masyarakat Indonesia," ujarnya.
Setelah menyampaikan hal tersebut, Prof Hardi Darmawan selanjutnya dibawa ke ruang Dir Krimum Polda Sumsel untuk bertemu langsung dengan Heriyanti.
Uang sumbangan sebesar Rp.2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio ternyata tidak ada.
Dengan demikian Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio yang menyerah simbolis bantuan ke Kapolda Sumsel bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dikatakan langsung Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro saat meminta tanggapan Prof Dr dr Hardi Darmawan, dokter keluarga yang jadi perantara saat penyerahan simbolis dana tersebut.
"Ternyata Uang 2 T tidak ada, menurut bapak Heriyanti salah atau tidak," ujarnya, senin (2/8/2021).
"Tidak benar pak sudah kita cek uang itu tidak ada. Nah dengan kondisi itu dia akan jadi tersangka," kata Ratno menambahkan.
Uang sumbangan sebesar Rp.2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio ternyata tidak ada.
Dengan demikian Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio yang menyerah simbolis bantuan ke Kapolda Sumsel bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dikatakan langsung Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro saat meminta tanggapan Prof Dr dr Hardi Darmawan, dokter keluarga yang jadi perantara saat penyerahan simbolis dana tersebut.
"Ternyata Uang 2 T tidak ada, menurut bapak Heriyanti salah atau tidak," ujarnya, senin (2/8/2021).
"Tidak benar pak sudah kita cek uang itu tidak ada. Nah dengan kondisi itu dia akan jadi tersangka," kata Ratno menambahkan.
Ditetapkan Tersangka Hoaks
Heriyanti anak Akidi Tio tersangka hoaks sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan covid-19.
Polda Sumsel menetapkan Heriyanti anak Akidi Tio tersangka, Senin (2/8/2021).
Sebelumnya, orang dekat Heriyanti mengaku Rp 2triliun akan cair Senin ini, nyatanya Heriyanti malah ditetapkan tersangka.
Kabar bohong yang dilakukan Heriyanti Akidi Tio bisa dijerat pasal pidana.
Fadli Zon pun ikut berkomentar.
Fadli Zon mencuitkan komentarnya.
"Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah akan masuk sumbangan Rp. 2 T. Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Kalau ternyata bohong, bisa dikenakan pasal2 di UU No.1 tahun 1946," tulis Fadli Zon di Twitter pribadinya, Senin.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Heriyanti Anak Akidi Tio Tersangka, Kasus Kedua, Dir Intelkam Polda Sumsel: Kejahatan yang Sempurna