Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Dimarahi, Remaja 17 Tahun Pinjam Pisau Lalu Tusuk Tauke Salak di Pidie

Remaja berusia 17 tahun berinisial RY melakukan pembacokan terhadap tauke salak bernama Maralelo Siregar (38) di Pidie.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tak Terima Dimarahi, Remaja 17 Tahun Pinjam Pisau Lalu Tusuk Tauke Salak di Pidie
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Remaja 17 tahun bacok tauke salak karena tak terima dimarahi. 

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Remaja berusia 17 tahun berinisial RY melakukan pembacokan terhadap tauke salak bernama Maralelo Siregar (38) di pusat pasar Kota Beureunuen, Gampong Baroh Yaman, Kecamatan Mutiara, Pidie, Aceh, Sabtu (24/7/2021).

Pelaku membacok korban karena tidak terima dimarahi di depan banyak orang.

Setelah melakukan aksinya pelaku pun langsung melarikan diri.

Kepolisian lantas memburu pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap aparat Reskrim Polres Pidie bersama Polsek Mutiara di Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Minggu (25/8/2021) pukul 12.30 WIB.

Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra kepada Serambi, Selasa (3/8/2021), mengatakan, peristiwa pembacokan tersebut berlangsung cepat.

Saat itu, keduanya sedang menjual salak di depan sebuah toko emas.

Menurutnya, kejadian itu berawal saat RY yang bekerja pada Maralelo Siregar berjualan buah salak di pusat Pasar Beureunuen.

Baca juga: 20 Gajah Liar Mengamuk Hacurkan Kebun di Pidie, Petani Tak Berdaya

Berita Rekomendasi

Saat itu, pasar Beureunuen ramai mengingat akhir pekan.

Maralelo Siregar asyik melayani pembeli yang memilih buah salak yang dijualnya.

Ternyata, saat itu, kantong plastik untuk membungkus buah salak sudah habis.

Sehingga, Maralelo menyuruh pelaku RY untuk membeli kantong plastik, yang letaknya tidak jauh dari korban menjual buah salak.

Kata AKP Ferdian, usai membeli kantong plastik, remaja RY langsung kembali ke lapak jualan.

Saat RY hampir mendekati dengan tempat jualan salak, Maralelo berteriak memanggil RY agar mempercepat langkahnya.

Tapi, remaja RY justru santai saja mengayunkan langkanya.

Saat tiba di lapak jualan, RY langsung menyerahkan satu kantong plastik kepada Maralelo.

Usai kantong plastik dibuka oleh Maralelo, korban melemparkan ke wajah pelaku RY.

Ternyata, aksi yang dilakukan Maralelo terjadi di hadapan para pembeli.

Baca juga: Gadis 14 Tahun di Pidie Tewas Diduga Tersetrum saat Akan Cas HP, si Adik Mengira Kakaknya Kesurupan

Maralelo diduga sempat marah sembari mengeluarkan kata-kata kasar.

Akibatnya, remaja RY tersinggung dan malu karena dimarahi di depan pembeli.

Remaja RY pun tersulut emosi.

Ia dengan cepat bergegas ke tempat penjual pisau yang letaknya berdekatan dengan lapak jualan mereka.

Pelaku meminta pinjam sebilah pisau kepada pedagang tersebut dengan mengambilnya lalu dibawa tersangka.

"Tapi pedagang itu meminta RY tidak mengambil pisau baru, dan pisau yang agak lama saja diambil," ujar Kasat Reskrim Polres Pidie.

Baca juga: Ratusan Nakes Puskesmas di Pidie Aceh Mendadak Hamil, Benarkah untuk Menghindari Vaksin Sinovac?

Selanjutnya, kata Ferdian, dengan pisau di tangan tersangka bergegas kembali ke lapak jualan salak.

Saat itu, Maralelo tidak mengetahuinya dan tetap melayani pembeli.

Lalu, RY dari arah sebelah kanan langsung menusuk korban dengan sebilah pisau yang mengenai di bagian samping pinggang kanan.

"RY membacok lagi untuk kedua kali di bagian lengan sebelah kanan. Tusukan ketiga di bagian bahu sebelah kanan masing-masing satu kali. Usai menusuk, tersangka mengejar korban sehingga dileraikan oleh pembeli bersama warga. Akhirnya RY kabur ke arah Masjid Abu Beureueh Beureunuen," jelas Kasat Reskrim Polres Pidie.

Bersembunyi di Areal Sawah

Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Ferdian Chandra mengungkapkan, usai menusuk tauke salak, remaja RY bersembunyi satu malam di areal persawahan.

Pada pagi hari, RY bergerak dengan bergeser lokasi persembunyian di kawasan Kota Mini Beureunuen, Kecamatan Mutiara Timur dengan melintasi aliran Sungai Tiro.

"RY berhasil kami tangkap Minggu (25/8/2021) sekitar pukul 12.30 WIB," jelasnya.

Ia menyebutkan, perbuatan tersangka akan dibidik dengan Pasal 351 ayat (2) Juncto 338 Junctho 53 ayat 2 KUHPidana Junctho Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang senjata T tajam Junctho UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya

Penulis: Muhammad Nazar

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tak Terima Dimarahi, Remaja 17 Tahun Asal Sumut Nekat Bacok Tauke Salak di Pasar Beureunuen

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas