Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Anak di Bawah Umur Ini Dijual Munckari Dengan Tarif Mencengangkan di Sumsel

Seorang muncikari yang ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, masih berumur 20 tahun.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Enam Anak di Bawah Umur Ini Dijual Munckari Dengan Tarif Mencengangkan di Sumsel
Shinta Dwi Anggraini/Tribun Sumsel
Polisi Polda Sumsel memeriksa DK, mucikari usia 20 tahun atas dugaan kasus prostitusi online menjajakan anak di bawah umur, Kamis (5/8/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Seorang muncikari yang ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, masih berumur 20 tahun.

Sedangkan enam PSK yang ia jual pun umurnya jauh lebih muda darinya.

Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel mengungkap jaringan prostitusi online di Palembang dan sekitarnya.

Meski masih terbilang muda, tetapi mucikari yang diketahui berinisial DK, sejauh ini diketahui sudah memiliki enam anak didik.

Baca juga: Kronologi Artis TA Jalani Prostitusi Online, Dimulai Tahun 2017, Patok Tarif hingga Rp 70 Juta

Mencengangkannya, enam anak didik DK ini, semuanya masih di bawah umur karena berusia kisaran umur 14 tahun hingga 17 tahun.

Ia sengaja menjajakan anak di bawah umur dengan tarif yang cukup fantastis untuk sekali kencan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunsumsel.com , DK mematok tarif untuk sekali kencang dengan anak didiknya sebesar Rp.1 juta hingga Rp.1,7 juta.

Berita Rekomendasi

Tarif yang ditawarkan tersebut, sesuai dengan umur anak didiknya yang makin muda usia maka makin tinggi tarif pesannya.

Baca juga: Fakta Prostitusi Online yang Libatkan Artis TA, Patok Tarif Rp 70 Juta hingga Alasan Jual Diri

Saat memesan, biasanya terlebih dahulu harus berhubungan dengan DK sebagai mucikarinya.

Di sini DK yang berperan mengatur tarif ke pelanggan.

Setelah deal, baru nantinya pemesan diminta untuk mentransfer sejumlah uang sebagai tanda jadi.

Transfer uang tersebut juga sesuai kesepakatan antara DK dan juga si pemesan.

Baca juga: Hari Ini, Cynthiara Alona Dilimpahkan ke Kejaksaan Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur

Barulah nanti disepakati terkait lokasi mengantarkan anak didik DK ke pemesan.

Setelah itu DK mengambil sisa pembayaran dari si pemesan.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol. Masnoni tak menampik adanya penggerebekan yang dilakukan terkait prostitusi online anak di bawah umur.

"Memang benar, tadi kami melakukan penggerebekan di kawasan Musi 2. Untuk saat ini, masih lakukan pengembangan terkait jaringan ini," katanya. (Shinta Dwi Anggraini)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bongkar Prostitusi Anak di Palembang, Polisi Amankan Mucikari Usia 20 Tahun,Ini Jumlah Anak Didiknya

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas