Pembegal Ambulans yang Sedang Antar Pasien Covid Tertangkap, Ditembak Polisi
Mereka membegal mobil ambulans yang pulang dari mengantar pasien covid-19 di wilayah kawasan Jalan Lintas Kepala Curup Provinsi Bengkulu.
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU -- Masih ingat kawanan begal yang merampok ambulans di Bengkulu bulan lalu? salah satu pelakunya kini telah dibekuk oleh polisi.
Pelaku yang tertangkap berinisial DS (21) warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kebupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Sementara tiga temannya masih dalam pengejaran polisi.
Mereka membegal mobil ambulans yang pulang dari mengantar pasien covid-19 di wilayah kawasan Jalan Lintas Kepala Curup Provinsi Bengkulu.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial (Medsos) Kota Lubuklinggau DS diamankan Jumat (6/8/2021) sekitar pukul 04.00 WIB pagi.
Baca juga: Baru Menikah 3 Bulan, Pasutri Nekat Begal Taksi Online, Ide dari si Istri, Suami: Itu Kesalahan Saya
DS diamankan saat tengah bersembunyi di pondok kebun miliknya di Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.
Polisi terpaksa menembak kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas saat akan diamankan.
Sekedar informasi, pelaku ditangkap polisi karena membegal satu unit mobil ambulans milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, di kawasan Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau 3 Juli lalu seusai mengantar pasien Covid-19 ke Kota Lubuklinggau.
Saat ini Polres Lebong juga telah menetapkan tiga terduga pelaku lainnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Pasutri Begal Sesali Perbuatannya, Suami: Semua Kesalahan Saya
Masing-masing yang telah dikeluarkan statusnya menjadi DPO adalah Bayu (20) warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.
Serta dua lagi, Baim (35) warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Saindang Kelingi dan Epan Dedef Saputra (33) warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang.
Dalam selebaran yang sudah berseliweran di medsos ini Polres Rejang Lebong memberikan keterangan bagi yang memiliki informasi keberadaan para DPO tersebut akan diberikan imbalan Rp 5 juta. (Eko Hepronis)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pelaku Begal Mobil Ambulans di Jalan Lintas Kepala Curup Bengkulu Ditangkap Polisi, Buron 1 Bulan