Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Kepala Sekolah di Bima NTB Ditahan Polisi Setelah Dilaporkan Berbuat Asusila terhadap Siswanya

Kepala sekolah non aktif ini dilaporkan melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswa di SDN tempatnya mengajar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Kepala Sekolah di Bima NTB Ditahan Polisi Setelah Dilaporkan Berbuat Asusila terhadap Siswanya
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi pencabulan 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM, KOTA BIMA - HS (50), seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota setelah dilaporkan mencabuli siswanya.

Kepala sekolah non aktif ini dilaporkan melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswa di SDN tempatnya mengajar.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan akhirnya HS resmi ditahan, Kamis (5/8/2021).

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Reyendra dalam keterangan persnya menjelaskan, usai penyelidikan, mengambil keterangan korban, saksi serta mengambil keterangan HS, penyidik pun mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka.

"Tadi penyidik memeriksa HS dan langsung ditahan usai diambil keterangan," jelasnya, Jumat (6/8/2021).

Dari hasil pemeriksaan, HS masih tidak mengakui perbuatannya.

BERITA REKOMENDASI

Tapi hasil penyelidikan kasus itu, HS dinyatakan memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dan dikeluarkan surat penahanan.

Baca juga: Jadi Buron 6 Hari, Tukang Ojek Pelaku Pencabulan di Lamongan Ditangkap

Untuk menunggu kelengkapan berkas perkara sebelum dikirim ke kejaksaan, HS sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Bima Kota.

"Kami masih melengkapi berkas perkara kasus ini, jika sudah lengkap akan kami kirim ke Kejaksaan Negeri Bima," katanya.

Selama proses penyidikan, kata Rayendra, ada 7 orang saksi dimintai keterangan.

Sementara tersangka telah dua kali diperiksa.


Tersangka diduga melanggar pasal pencabulan dalam undang-undang perlindungan anak.

Pasal 82 ayat (2) Jo ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Diduga Cabuli Siswanya, Oknum Kepala Sekolah di Bima Akhirnya Ditahan Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas