Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda 27 Tahun Tipu Rekan Bisnis, Korban Merugi hingga Rp 130 Juta, Modus Jual Beli iPhone

Seorang pemuda di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan tipu rekan bisnis. Korban merugi hingga Rp 130 juta.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pemuda 27 Tahun Tipu Rekan Bisnis, Korban Merugi hingga Rp 130 Juta, Modus Jual Beli iPhone
Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi seorang pria tipu rekan bisnis hingga Rp 130 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan terjadi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 27 tahun berinisial AN.

AN tega menipu rekan kerjanya sendiri.

Akibatnya korban merugi hingga Rp 130 juta.

Sedangkan modus yang digunakan pelaku adalah jual beli iPhone.

Baca juga: Belum Selesai Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun, Heriyanti Kini Tersandung Kasus Penipuan Rekan Bisnis

Kini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Sidrap pada Selasa (3/8/2021).

AN merupakan warga Kelurahan Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.

Berita Rekomendasi

Ia ditangkap atas laporan korbannya, Wahyuddin yang merupakan warga Kabupaten Sidrap.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar mengatakan, penangkapan ini bermula ketika korban melaporkan pelaku atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus bisnis iPhone.

"Terduga pelaku AN ini mengajak korbannya untuk berbisnis jual iPhone," kata AKP Arham dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (6/8/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Penipuan dengan Modus Jual Tabung Oksigen Medis Lewat Medsos

Satreskrim Polres Sidrap mengamankan pelaku tindak penipuan atau penggelapan uang, AN (27)
Satreskrim Polres Sidrap mengamankan pelaku tindak penipuan atau penggelapan uang, AN (27) (Polres Sidrap/Istimewa)

Korban pun memberikan pelaku uang Rp 130 juta untuk dibelikan beberapa unit iPhone tersebut.

"Pelaku berjanji akan menyerahkan iPhone empat hari setelah transaksi. Namun setelah ditunggu sekian lama, pelaku tidak memenuhi janjinya," bebernya.

Korban pun berusaha menghubungi pelaku.

Namun nomor pelaku sudah tidak bisa dihubungi.

"Korban merasa kalau ia ditipu dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi agar ditindaklanjuti,"jelasnya.

Pelaku pun berhasil ditangkap dan tiba di Polres Sidrap pada Kamis, (5/8/2021) sekira pukul 23.00 Wita.

Baca juga: Ini Perkembangan Laporan Dugaan Penipuan Anak Akidi Tio di Polda Metro

Hasil interogasi, pelaku AN mengakui perbuatannya.

"Uang tersebut sebagian dipergunakan untuk memesan beberapa unit iPhone black market asal Batam. Namun saat pelaku memesan tersebut, ia juga tidak kunjung mendapat barang tersebut," tuturnya.

Selain dipergunakan untuk memesan beberapa unit iPhone, ia juga menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tergiur Bisnis Iphone, Warga Sidrap Ditipu Rp 130 Juta

(Tribun-Timur.com/Nining Angraeni)

Berita lainnya seputar kasus penipuan.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas