Pemuda 27 Tahun Tipu Rekan Bisnis, Korban Merugi hingga Rp 130 Juta, Modus Jual Beli iPhone
Seorang pemuda di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan tipu rekan bisnis. Korban merugi hingga Rp 130 juta.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan terjadi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 27 tahun berinisial AN.
AN tega menipu rekan kerjanya sendiri.
Akibatnya korban merugi hingga Rp 130 juta.
Sedangkan modus yang digunakan pelaku adalah jual beli iPhone.
Baca juga: Belum Selesai Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun, Heriyanti Kini Tersandung Kasus Penipuan Rekan Bisnis
Kini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Sidrap pada Selasa (3/8/2021).
AN merupakan warga Kelurahan Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Ia ditangkap atas laporan korbannya, Wahyuddin yang merupakan warga Kabupaten Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar mengatakan, penangkapan ini bermula ketika korban melaporkan pelaku atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus bisnis iPhone.
"Terduga pelaku AN ini mengajak korbannya untuk berbisnis jual iPhone," kata AKP Arham dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (6/8/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Penipuan dengan Modus Jual Tabung Oksigen Medis Lewat Medsos
Korban pun memberikan pelaku uang Rp 130 juta untuk dibelikan beberapa unit iPhone tersebut.
"Pelaku berjanji akan menyerahkan iPhone empat hari setelah transaksi. Namun setelah ditunggu sekian lama, pelaku tidak memenuhi janjinya," bebernya.
Korban pun berusaha menghubungi pelaku.
Namun nomor pelaku sudah tidak bisa dihubungi.
"Korban merasa kalau ia ditipu dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi agar ditindaklanjuti,"jelasnya.
Pelaku pun berhasil ditangkap dan tiba di Polres Sidrap pada Kamis, (5/8/2021) sekira pukul 23.00 Wita.
Baca juga: Ini Perkembangan Laporan Dugaan Penipuan Anak Akidi Tio di Polda Metro
Hasil interogasi, pelaku AN mengakui perbuatannya.
"Uang tersebut sebagian dipergunakan untuk memesan beberapa unit iPhone black market asal Batam. Namun saat pelaku memesan tersebut, ia juga tidak kunjung mendapat barang tersebut," tuturnya.
Selain dipergunakan untuk memesan beberapa unit iPhone, ia juga menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tergiur Bisnis Iphone, Warga Sidrap Ditipu Rp 130 Juta
(Tribun-Timur.com/Nining Angraeni)