Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Cilacap Hajar Tetangga hingga Pingsan, Cemburu Istrinya Sering Digoda Korban

Seorang pria di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah aniaya tetangga hingga pingsan. Pelaku cemburu istrinya kerap digoda oleh korban.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria di Cilacap Hajar Tetangga hingga Pingsan, Cemburu Istrinya Sering Digoda Korban
Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi seseorang pria hajar tetangga hingga pingsan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan terjadi di Cilacap, Jawa Tengah.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah pria 41 tahun berinisial ST.

Sedangkan pelakunya merupakan tetangga korban, DF (37).

Keduanya tinggal di Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan.

Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba membenarkan kejadian ini.

Baca juga: Sedang di Mobil, Seorang IRT Tiba-tiba Didatangi 4 Pria Lalu Dianiaya, Korban Kenal dengan Pelaku

Press rilis di Halaman Polres Cilacap, Kamis (5/8/2021) terkait kasus penganiayaan dj depan konter HP milik pelaku di jalan Katamso Kelurahan Sidanegara Cilacap Tengah.
Press rilis di Halaman Polres Cilacap, Kamis (5/8/2021) terkait kasus penganiayaan dj depan konter HP milik pelaku di jalan Katamso Kelurahan Sidanegara Cilacap Tengah. (TribunPantura/Istimewa)

Ia mengatakan, pelaku sudah diamankan untuk dimintai pertanggungjawaban.

Insiden kekerasan ini terjadi pada Sabtu, (31/7/2021) sekira pukul 12.00 WIB tepatnya di depan konter HP milik pelaku di jalan Katamso Kelurahan Sidanegara Cilacap Tengah.

Berita Rekomendasi

"Korban datang ke konter HP milik ST dan pada saat itu ST sedang duduk.

Tiba-tiba DF memukul ST menggunakan vapor pada kepala ST sebanyak 3 kali," ujar Kasatreskrim Polres Cilacap, saat press rilis di Halaman Polres Cilacap, kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (5/8/2021).

Selain menggunakan vapor DF juga memukul ST menggunakan tangannya.

Sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang korban robek, mata kiri memar, telinga kanan mengeluarkan darah.

Dan ST langsung tidak pingsan.

Baca juga: Disabet dengan Kabel Listrik, Dua Anak Panti Asuhan di Gresik Jadi Korban Penganiayaan Pengasuh

"Saya melakukan ini sebab saya merasa cemburu dan tidak nyaman dengan perilaku ST yang sering mengganggu rumah tangga saya dengan menggoda istri saya.

Sehingga menyebabkan saya emosi hingga melakukan pemukulan terhadap ST," kata DF.

DF merasa menyesali atas perbuatannya tersebut sehingga harus mendekam di penjara dan meninggalkan istri dan dua orang anak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Istinya Digoda, DF Pukul Tetangganya Pakai Vapor hingga Tak Sadarkan Diri

(Tribun-Pantura.com/Permata Putra Sejati)

Berita lainnya terkait kasus penganiayaan.

Sumber: Tribun Pantura
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas