Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Retas Tampilan Website Setkab RI, 2 Remaja di Sumbar Diciduk Polisi, Ini Dugaan Motifnya

Dua anak baru gede (ABG) di Sumatera Barat (Sumbar) harus berurusan dengan polisi. Mereka dilaporkan telah meretas website Setkab RI.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Retas Tampilan Website Setkab RI, 2 Remaja di Sumbar Diciduk Polisi, Ini Dugaan Motifnya
Tribunnews.com/McAfee Blog
Ilustrasi peretas internet. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua remaja di Sumatera Barat (Sumbar) harus berurusan dengan polisi.

Mereka adalah BS alias ZYY (18) dan MLA (17).

Keduanya diciduk lantaran telah meretas situs atau website Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku tersebut.

"Iya benar, para pelaku ditangkap di Sumbar dan kini tengah diproses oleh Bareskrim Polri," ujarnya, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Polri Sebut Pelaku Peretasan Jual Script Back Door Website Setkab

Baca juga: Kabareskrim Polri Ungkap Dugaan Alasan Situs Setkab Bisa Diretas

Kedua pelaku tersebut adalah remaja asal Sumatera Barat berinisial BS alias ZYY (18) dan MLA (17).

Untuk BS (18) ditangkap di Tabing Bandar Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumbar pada Kamis, (5/82021), yang lalu.

Berita Rekomendasi

Sedangkan MLA (17), ditangkap petugas di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar, pada Jumat (6/8/2021) yang lalu.

Ditetapkan sebagai tersangka

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, menyampaikan saat ini dua orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam keterangan yang disampaikan, Karo Penmas Divhumas Polri menyebutkan sampai saat ini Bareskrim Polri masih terus mendalami motif yang digunakan pelaku.

Motif pelaku, yaitu mengubah tampilan web sehingga web tidak dapat digunakan semestinya.

Baca juga: 2 Remaja Peretas Situs Setkab Ditetapkan Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Baca juga: Pelaku Peretasan Situs Setkab Juga Retas 650 Website Dalam dan Luar Negeri

Sedangkan untuk motif mencari keuntungan ekonomi sedang didalami oleh penyidik.

Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul 2 Peretas Situs Setkab Ditangkap di Padang dan Dharmasraya, Kini Diproses Bareskrim Polri

(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas