Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aniaya Pekerja Proyek Hingga Tewas dan Merampok, Dua Pemuda di Badung Divonis Penjara 12 Tahun

Dari balik layar monitor Pengadilan Negeri Denpasar, hakim menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan vonid 12 tahun penjara pada keduanya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aniaya Pekerja Proyek Hingga Tewas dan Merampok, Dua Pemuda di Badung Divonis Penjara 12 Tahun
Tribun Bali
Genji dan Jon saat menjalani sidang secara daring di PN Denpasar. Keduanya divonis 12 tahun penjara karena melakukan perampokan disertai kekerasan hingga korbannya meninggal dunia. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -- Berniat ingin merampas barang milik orang lain, dua pemuda di Denpasar ini malah diganjar penjara 12 tahun.

Yosep Oktavianto Dia Ate alias Genji (24) dan Yohanes Ngindi Ate alias Jon (22) terbukti membunuh Ahmad Miskadi orang yang mengejar mmereka saat melakukan aksi perampasan.

Dari balik layar monitor Pengadilan Negeri Denpasar, hakim menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan vonid 12 tahun penjara pada keduanya.

Setali tiga uang, sikap yang sama juga disampaikan penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Baca juga: Oknum Polisi yang Dihakimi Massa karena Diduga Merampok Akhirnya Meninggal Dunia

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan perampokan berencana disertai kekerasan yang mengakibatkan seorang buruh bangunan, Ahmad Miskadi (korban) meninggal dunia.

"Kami menerima," Ucap Dewi Maria Walundari selaku penasihat hukum kedua terdakwa di persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, 10 Agustus 2021.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sugiawan pun menyatakan menerima atas putusan majelis hakim.

Baca juga: Dihakimi Massa Karena Diduga Merampok, Oknum Polisi di Medan Akhirnya Meninggal Dunia

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa kakak beradik tersebut.

Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa kedua terdakwa asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (4) KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan," tegas Hakim Ketua I Wayan Sukradana.

Diketahui, peristiwa perampokan disertai kekerasan yang dilakukan kedua terdakwa hingga mengakibatkan korban Ahmad Miskadi meninggal dunia terjadi di sebuah proyek villa, Jalan Raya Semat, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Kamis, 4 Maret 2021 sekitar pukul 03.00 Wita.

Baca juga: Dua Spesialis Perampok Nasabah Bank Beraksi, Uang Rakidi Rp 100 Juta Raib Saat Ban Mobilnya Kempes

Terungkap untuk melancarkan aksinya, terdakwa Jon terlebih dahulu menyewa sepeda motor.

Dari Nusa Dua sekitar pukul 22.00 Wita, kedua terdakwa berniat ke daerah Berawa melakukan pencurian.

Sebelum berangkat, keduanya singgah ke kos di Jalan Raya Sempidi, Badung untuk mempersiapkan diri. Jon mengambil 2 buah pisau dan 1 katapel lalu disimpan di jok sepeda motor sewaan itu.

Kemudian, keduanya pun menuju Berawa. Sekitar pukul 02.50 Wita, kedua terdakwa menemukan sasaran pencurian yakni sebuah bangunan proyek pembangunan villa di Jalan Raya Semat, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Baca juga: Kecanduan Main Game, Mantan Satpam Rampok Bank Tempatnya Pernah Bekerja, Gondol Rp 35 Juta

Keduanya pun berhenti, memarkir sepeda motor di samping jalan yang berada di depan proyek tersebut.

Jon dan Genji lalu mengambil 2 bilah pisau dan 1 ketapel yang telah disiapkan.

Kedua terdakwa lalu masuk ke proyek pembangunan villa itu, dan dalam keadaan kosong.

Lalu Jon dan Genji masuk ke villa. Saat masuk mereka melihat saksi Muhamad Budi Prasetyo sedang video call menggunakan ponselnya dengan posisi tengkurap.

Jon pun bergegas masuk dan merampas ponsel saksi Muhamad, sehingga terjadi tarik-menarik antar keduanya.

Namun Jon berhasil merampas ponsel saksi.

Karena masih melawan, Jon memukul perut saksi, dan kembali berhasil merebut lagi 1 unit ponsel milik saksi.

Saksi pun berteriak meminta tolong, dan membuat Ahmad Miskadi (korban) terbangun.

Korban lalu mengejar kedua terdakwa.

Kedua terdakwa mencoba melarikan diri menuju arah sepeda motor yang diparkir di depan proyek villa.

Jon berhasil kabur dengan mengendarai sepeda motor, namun saat menoleh ke belakang Jon melihat Genji sudah dalam posisi menindih tubuh korban, disaksikan juga oleh saksi Muhamad.

Melihat kejadian itu, Jon lalu memarkir sepeda motornya, mengambil pisau dan menikam tangan kanan saksi Muhamad.

Usai menikam saksi Muhamad, Jon menghampiri dan menikam korban yang posisinya telah ditindih oleh Genji.

Kembali dari arah samping kanan, Jon beberapa kali menghujamkan pisaunya ke arah bagian leher, pipi, punggung, dan dada korban.

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum, disimpulkan sebab kematian korban adalah luka tusuk pada dada kanan yang mengenai paru kanan bagian atas yang menimbulkan pendarahan.

Usai melakukan aksinya dan melihat korbannya bersimbah darah dan tak bergerak, kedua terdakwa melarikan diri ke arah utara menuju kos yang beralamat di Jalan Raya Sempidi, Badung.

Dari aksinya itu kedua terdakwa berhasil mencuri 2 buah ponsel, dan rencana akan mereka pakai sendiri. (Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Rampok dan Lakukan Kekerasan hingga Korban Meninggal, Genji dan Jon Terima Divonis 12 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas