Gara-gara Tagih Utang, Pria Ini Dilaporkan Tetangganya ke Polisi, Ini Penyebabnya
Seorang pria berinisial AM (41) dilaporkan tetangganya, KM (50) ke polisi. Hal itu berawal saat pelaku menagih utang kepada KM.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![Gara-gara Tagih Utang, Pria Ini Dilaporkan Tetangganya ke Polisi, Ini Penyebabnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-penembakan_20170623_072505.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial AM (41) dilaporkan tetangganya, KM (50) ke polisi.
Hal itu berawal saat pelaku menagih utang kepada KM.
Pelaku melakukan pengancaman terhadap korban dengan menodongkan airsoft gun.
Bahkan, pelaku menembakkan ke udara satu kali untuk menakut-nakuti korban.
Peristiwa itu terjadi di Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Aksi yang dilakukan AM diduga karena kesal uangnya tidak kunjung dikembalikan oleh KM.
Pelaku naik pitam kemudian melepaskan tembakan menggunakan senjata jenis airsoft gun ke udara.
Baca juga: POPULER Regional: Penjual Mainan Gagalkan Aksi Begal | Oknum Guru Kirim Video Syur ke Orangtua Murid
Baca juga: Kasus Tewasnya Wanita Terapis Bekam di Bekasi, Polisi Temukan Sepeda Motor Milik Korban
Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, peristiwa itu bermula saat terduga pelaku meminta korban untuk segera mengembalikan uang yang dipinjamnya.
Karena tak kunjung dikembalikan, pelaku AM mendatangi rumah KM hingga terjadilah insiden penembakan.
Kronologi kejadian
Peristiwa pengancaman menggunakan airsoft gun bermula ketika KM meminjam uang Rp 5 juta kepada AM.
AM mendatangi rumah KM pada Jumat 23 Juli 2021 sekira pukul 14.00 WIB, tapi tak membuahkan hasil.
Kemudian Kamis 29 Juli 2021 sekira pukul 09.00 WIB, AM kembali mendatangi KM, namun masih gagal.
Karena merasa sudah mendatangi kedua kalinya, lantas AM menodongkan senjatanya dan menembakkan satu kali ke udara.
Korban lantas melaporkan kejadian pengancaman ke Polsek Abung Selatan.
AM ditangkap polisi pada Sabtu 7 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB.
Baca juga: 5 FAKTA Kasus Ledakan Balon Udara di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Bui
Kepada polisi, AM memperlihatkan kartu anggota club menembak dengan masa berlaku sampai 11 Maret 2022.
“Masih kita lakukan penyelidikan terkait kepemilikan senjatanya,” kata Kapolsek.
Saat ini AM sudah berada di Mapolsek Abung Selatan Polres Lampung Utara berikut barang bukti.
Pelaku diejrat Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman disertai dengan kekerasan.
(Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kesal Tagih Utang ke Tetangganya, Pria di Lampung Utara Kini Malah Ditangkap Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.