Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Pembunuh Satu Keluarga di Sintang Alami Peristiwa yang Membuatnya Ketakutan

Tersangka RN dijerat pasal 340 KUHP sub 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembunuh Satu Keluarga di Sintang Alami Peristiwa yang Membuatnya Ketakutan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
RN, tersangka pembunuhan terhadap Turyati, Sugiyono dan Asfyia, warga Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Tersangka RN dijerat pasal 340 KUHP sub 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. 

TRIBUNNEWS.COM, SINTANG - Kondisi RN, tersangka pembunuhan terhadap pasangan suami istri dan cucunya di Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, dalam kondisi sehat.

Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Hoerrudin mengatakan, tersangka RN mengaku merasa sering dihantui korban.

"Kondisi tersangka sehat tapi terkadang dia menyatakan sering dihantui (arwah korbannya)," ungkapnya, Selasa 10 Agustus 2021.

Saat sebelum diamankan di rumahnya, tersangka juga menampakkan sikap aneh seperti orang ketakutan, menunduk dan mengatupkan kedua telapak tangan seperti orang meminta maaf.

“Dia bilang ada yang datang, terus bilang,

Tadi baru bu turahnya, ini Cuma saya ndak mampu lagi, dia datang lagi, pak, saya minta maaf,” kata Hoerrudin menirukan ucapan RN.

Baca juga: Siasat Duda di Pasuruan Tipu Gadis 11 Tahun untuk Penuhi Hasrat, Ketakutan Saat Korban Menangis

Hoerrudin menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga Desa Solam Raya, Polsek Sungai Tebelian tim Macan Putih--julukan Buser Polres Sintang--atas kerja kerasnya mengungkap pelaku pembunuhan Turyati, Sugiyono dan Asfyia, warga Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami ucapkan terima kasih pada warga solam raya, Polsek Tebelian dan anggota polres juga, karena pada hari selasa itu terjadi pembunuhan, hari Rabu ditemukan korban TR (Turyati).

Hari kamis pagi, ditemukan korban SG (Sugiyono) dan AS (Asfyia),kamis malam alhamdulillah berkat bantuan semua pihak kita ungkap," kata Hoerrudin.

Satreskrim Polres Sintang menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap RN.

Tersangka RN dijerat pasal 340 KUHP sub 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Kepada pelaku diterapkan pasal 340 KUHP sub 338 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara sementara selama dua puluh tahun," kata Wakapolres Sintang, Kompol Rizal Satria Ferdianto saat memimpin giat press rilis di Mapolres Sintang, Selasa 10 Agustus 2021.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tersangka Pembunuhan Berantai Di Sintang Akui Sering Dihantui Arwah Korbannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas